Komisioner  Divisi Teknis  KPU Tulungagung, Muchammad Arif, M.Pd.I. bersama Sutriono (kiri) sebagai operator SIMPAW saat mengikuti uji coba aplikasi. (29/09/2020).

Komisioner Divisi Teknis KPU Tulungagung, Muchammad Arif, M.Pd.I. bersama Sutriono (kiri) sebagai operator SIMPAW saat mengikuti uji coba aplikasi. (29/09/2020).

Tulungagung (kpu-tulungagung.go.id.)  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung mengikuti Uji Coba Nasional Aplikasi Managemen Penggantian Antar Waktu  (SIMPAW) Anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum  Republik Indonesia secara daring.

Uji coba ini dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia yang dibagi dalam 3 (tiga) gelombang , dimana Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung sesuai jadwal masuk pada gelombang kedua (II) yang dilaksanakan pada hari Selasa (29/09/2020) bersamaan dengan 12 (dua belas) Provinsi  yaitu pulau Jawa dan pulau Kalimantan.

“ SIMPAW merupakan sistem aplikasi managemen berbasis  web untuk membantu mengolah data penggantian antar waktu anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi  dan DPRD Kabupaten/Kota mulai dari proses input data hingga menghasilkan output berupa laporan. Aplikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab publik Komisi Pemilihan Umum kepada masyarakat/stakeholder terkait layanan informasi tentang PAW  anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi  dan DPRD Kabupaten/Kota “,  terang Evi Novita Ginting, salah satu Komisioner KPU RI dalam sambutan pembukaan daring.

Komisioner  Divisi Teknis  KPU Tulungagung, Muchammad Arif, M.Pd.I. mengatakan  bahwa selama ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung sudah melaksanakan proses  Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung sebanyak 2 (dua) kali,  yaitu dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)   keduanya dilaksanakan dengan alasan meninggal dunia. “Allhamdulilah semua proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung berjalan lancar tanpa hambatan, walaupun dilaksanakan secara manual mengingat kegiatan ini mendahului sebelum adanya launching aplikasi  SIMPAW dari KPU RI, dan KPU Tulungagung yang pertama kali melaksanakan proses PAW di Jawa Timur ,“ ucap Arif.   (vid)