Suasana rakor pembahasan anggaran Pilkada Tulungagung 2018(22/8)

Suasana rakor pembahasan anggaran Pilkada Tulungagung 2018(22/8)

Reporter : Much. Anam Rifai
Editor : Much. Anam Rifai

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Senin (22/08/2016), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung mengikuti rapat koordinasi pembahasan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2018 di  ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung. Rapat koordinasi dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Arif Budiono, dan dihadiri Sekretaris KPU Kabupaten Tulungagung Lilik Wijayati bersama Kepala Sub Bagian Program dan Data Much. Anam Rifai, Kepala Sub Bagian Umum Nanang Eko Prasetyo serta perwakilan dari Kesbangpol, Bagian Pemerintahan dan BPKAD.

Arif Budiono menjelaskan, pihaknya sengaja mengundang KPU, Kesbang, Bagian Pemerintahan dan BPKAD untuk membahas sharing anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2018.  Sebab berdasarkan UU Pilkada,  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung akan dilaksanakan serentak bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. ‘’Sudah ada surat dua kali dari Gubernur Jawa Timur perihal item-item sharing. Kami ingin masukan dan data tambahan dari KPU sebelum membahas surat balas kepada Gubernur Jawa Timur,’’ kata Arif.

Sekretaris KPU Kabupaten Tulungagung Lilik Wijayati menjelaskan, Ketua KPU Tulungagung secara resmi sudah mengajukan besaran anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung kepada Bupati. Nominal yang diajukan sekitar Rp. 46 Miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp. 2,4 Miliar ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sisanya menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.’’Apabila diprosentase, maka ketemu angka sekitar 5 persen yang menjadi tanggungan  Pemerintah Provinsi,’’ kata Lilik.

Dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya KPU mengikuti apapun keputusan terkait sharing anggaran antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi. Sebab kata Lilik hal tersebut menjadi domain kewenangan Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi. ’’Permendagri 44 yang mengatur Pedoman Hibah Pilkada memang mengharuskan ada kesepakatan antara Bupati dan Gubernur. Selanjutnya item-item sharing ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur,’’ terang Lilik.

Rapat Koordinasi menghasilkan keputusan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulungagung akan meminta tambahan item sharing honorarium PPS supaya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi. Draft surat akan segara disusun dan diajukan kepada Bupati. ’’Tapi sebelumnya akan kami susun Nota Dinas Kepada Bapak Bupati. Keputusan terakhir mengenai isi surat balasan kepada Gubernur tetap ada pada Bapak Bupati,’’ ujar Arif Budiono ketika memberikan closing statement rapat.

Seperti diketahui bahwa Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran No. 131/9077/011/2016 yang ditujukan kepada 18 Bupati/Walikota. Gubernur meminta kesediaan kepada para Bupati/Walikota untuk memberikan persetujuan secara tertulis tentang kesepakatan sharing pendaaan Pilkada. Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi bersama 18 Pemerintah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Surat Edaran No 131/9077/011/2016, kegiatan bersama yang pendanaannya menjadi beban KPU Provinsi meliputi (1)Honorarium PPDP; (2) biaya pengadaan tinta, segel, bantalan, alat coblos, tanda pengenal, karet pengikat, lem, kantong plastik besar, ballpoint, gembok dan kunci, spidol besar, spidol kecil, tali benang, stiker nomor kotak suara; (3) pengepakan dan setting logistik termasuk mur dan baut; (4) pendirian TPS; (4) penggandaan DPT untuk saksi calon gubernur.

Selebihnya anggaran kegiatan bersama ditanggung KPU Kabupaten/Kota seperti (1) honorarium PPK, PPS dan KPPS; (2) penggandaan DPT di luar DPT untuk saksi calon gubernur; (3)distribusi logistik; (4) dan kegiatan bersama lainnya. Sedangkan biaya khusus untuk masing-masing pemilihan ditanggung sendiri-sendiri baik oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.(NAM)