Muhammad Arbayanto saat menyampaikan materi dalam Rakor Persiapan Pencalonan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018, Rabu (13/12)

Muhammad Arbayanto saat menyampaikan materi dalam Rakor Persiapan Pencalonan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018, Rabu (13/12)

SURABAYA  (kpu-tulungagungkab.go.id)   Guna mematangkan tahapan pendaftaran pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pencalonan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim). Rakor berlangsung di aula lantai dua Kantor KPU Jatim di Surabaya, Rabu (13/12/2017).

Hadir dalam rakor tersebut, perwakilan dari 18 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim yang menggelar Pilkada Serentak 2018, selain pula beberapa instansi terkait, yakni Bawaslu Jatim, BNNP, Polri, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Rakor dibuka oleh Komisioner KPU Provinsi Jatim Divisi Perencanaan dan Data, Choirul Anam, S.Pd. Sementara yang menyampaikan materi adalah Komisioner KPU Provinsi Jatim Divisi Teknis, Muhammad Arbayanto, SH., MH.

Saat membuka acara, Choirul Anam mengatakan saat ini sudah masuk dalam tahapan yang krusial. Dimana, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2018 sudah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih dan sekaligus pencalonan yang secara otomatis butuh persiapan yang matang.

“Saat memasuki tahapan krusial seperti saat ini, harus ekstra hati-hati agar hasil yang diperoleh bisa maksimal,” ujarnya.

Dijelaskan pula, sebelumnya KPU Jatim sudah melaksanakan tahapan penerimaan berkas dukungan pasangan calon perseorangan. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada satupun bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan. Karena itu, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2018 sudah dipastikan tidak diikuti pasangan calon perseorangan.

“Jadi bisa lebih konsentrasi lagi karena tidak ada calon perseorangan, termasuk di kabupaten/kota dalam melaksanakan tahapan pencolanan yang bakal pasangan calonnya hanya diusung oleh partai politik,” tuturnya.

Sementara itu, anggota KPU Tulungagung Koordinator Divisi Teknis, Mohammad Fatah Masrun, M.Si, yang menghadiri rakor dari KPU Tulungagung menyatakan poin penting dalam pelaksanaan bimbingan teknis yakni tentang pencalonan. Utamanya, terkait pemeriksaan kesehatan untuk bakal pasangan calon.

“Pemeriksaan kesehatan bakal paslon itu meliputi kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba,” ungkapnya di sela acara rakor.

Dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, menurut dia, harus melibatkan empat instansi. Yaitu, KPU, IDI, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). “Sedang untuk lokasi pemeriksaan dimana atau rumah sakit mana, tergantung dari kesepakatan dari empat unsur itu. Dan  yang pasti pula dalam waktu dekat KPU akan melalukan memorandum of understanding (MoU) secara kolektif dengan empat pihak tersebut ,” terangnya.

Fatah Masrun menambahkan, tahapan pendaftaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2018 untuk pasangan calon dari jalur partai politik akan dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2018 sampai dengan tanggal 10 Januari 2018. Sementara untuk pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon dilakukan pada tanggal  13 Februari 2018 mendatang.