Rakor PKPU No. 23/2016 dipimpin langsung oleh Eko Sasmito, Kamis (6/9)

Rakor PKPU No. 23/2016 dipimpin langsung oleh Eko Sasmito, Kamis (6/9)

SURABAYA (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung menghadiri pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di Premier Place Sidoarjo, Kamis (06/09/2018).

Rakor dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito, SH., MH. Sedag peserta berjumlah 38 orang yang berasal dari Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dengan anggaran yang dibebankan pada APBN.

Eko Sasmito menyatakan tahapan kampanye menjadi solusi jalan tengah dalam menurunkan tensi atau skala politik di Pemilu 2019 yang belakangan meningkat. Tahapan kampanye saat ini harus dijalankan sesuai regulasi yang ada.

“Semua sudah dipersiapkan oleh KPU RI, termasuk dalam hal yang berkaitan dengan aplikasi tahapan kampanye. Saya berharap agar seluruh peserta yang hadir dalam rakor kampanye bisa ada pemahaman yang sama, sehingga saat pelaksanaan tahapan bisa berjalan maksimal sesuai dengan aturan,” paparnya.

Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, M.Pd., yang hadir dalam rakor menandaskan dari hasil rakor tersebut nantinya setiap partai politik diwajibkan menyampaikan dana awal kampanye hingga batas akhir pada Jumat (21/09/2018) mendatang. “Nanti masing – masing parpol diwajibkan menyampaikan dana awal kampanye,” katanya.

Selanjutnya Suprihno  membeberkan jika kampanye bakal calon legislatif (bacaleg) akan dilaksanakan mulai tanggal 23 September 2018 sampai dengan tanggal  14 April  2019 atau kurang tiga hari menjelang masa pencoblosan. “Untuk kampanye ini nantinya semua harus melalui partai politik, tidak ada bacaleg yang melakukan kampanye secara perorangan,” pungkasnya.