Suasana rapat forum komunikasi pengolahan dan pemanfaatan database sistem informasi administrasi kependudukan. di Hotel Grand Mercure Mirama, Surabaya, Rabu (6/12)

Suasana rapat forum komunikasi pengolahan dan pemanfaatan database sistem informasi administrasi kependudukan. di Hotel Grand Mercure Mirama, Surabaya, Rabu (6/12)

SURABAYA (kpu-tulungagungkab.go.id) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, ikuti rapat forum komunikasi pengolahan dan pemanfaatan database sistem informasi administrasi kependudukan. Acara tersebut digelar di Hotel Grand Mercure Mirama, Surabaya, Rabu (6/12/2017). Acara itu diikuti Ketua KPU Tulungagung Koordinator Divisi Perencanaan program dan Data, Suprihno, M.Pd., dan Subag Perencanaan Program dan Data, M. Anam Rifai.

Acara diawali laporan panitia DP3 (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan) Yakni diwakili oleh Bapak Pujo Irianto. Dalam laporan tersebut ada beberapa hal yang disampaikan. Di antranya dalam rangka persiapan Pilgub Jatim 2018 dan pemilu 2019, maka diperlukan data pemilih yang akurat, sehingga dibentuk tim khusus dalam rangka proses penetapan DP4.

Tujuannya, untuk  sinkronisasi visi misi, sehingga tercapai sinergitas antara KPU Kab/Kota, panwaslu, dan Dispendukcapil tentang DP4 sebagai basis data pemilih.

Rapat diikuti sekitar 114 peserta. Terdiri atas  Kadispendukcapil dari 38 Kab/Kota, 38 KPU Kab/Kota, 38 Panwaslu Kab/Kota. Ditambah tiga narasumber, yakni dari Dirjen kependudukan dan pencatatan sipil Kemendagri, KPU Provinsi Jatim, dan Bawaslu Provinsi Jatim. “Acara dibuka secara resmi Gubernur Jawa Timur yang diwakili Ibu Siti Nurani,” ungkap Suprihno.

Dikatakan Suprihno, inti sambutan gubernur di antaranya, data kependudukan yang akurat sebagai sumber bagi KPU dalam menetapkan DPT. Disampaikan juga data penduduk provinsi Jatim per September 2017, yakni sebanyak 39.875.806 jiwa. Dari jumlah itu, wajib KTP El sebanyak 30.285.995 jiwa, sudah perekaman 29.306.130 jiwa atau sekitar 97,64 persen. Sedangkan belum perekaman sebanyak 979.865 jiwa.

Updating data dilakukan secara terus menerus oleh Dispendukcapil. Tujuannya, menghindari kesalahan dalam DP4, karena sangat menentukan DPS dan DPT. Sejogjanya tidak terdapat perbedaan antara DP4, DPT dan DPS. Pemilu base on data, sehingga data yang tidak akurat bisa menjadi penyebab pemilu tidak berkualitas.

Selain itu  juga disampaikan identifikasi permasalahan, antara lain, masih terdapat penduduk yang belum melakukan perekaman KTP El dalam DP4 dan DAK2. Data anomaly penduduk yang meninggal dunia masih tercatat, anggota TNI/Polri yang sudah pensiun tidak melapor. Karena itulah dibutuhkan sinergitas antara penyelenggara sebagai pengguna data, dan Dispendukcapil sebagai penyedia data.

Sinergitas membangun dinamika penuh kemajuan, saling memperbaiki kelemahan sehingga dapat ditemukan solusinya untuk diperbaiki bersama-sama.

Acara berlanjut dengan penyampaian materi I. Yakni tentang data kependudukan dalam kepemiluan. Materi ini disampaikan Choirul Anam, dari KPU Provinsi Jatim. Di antaranya DAK2 Pilgub Jatim 2018 diterima KPU Provinsi per 31 Juli 2017: 39. 875.806. DPT  proyeksi Pilgub Jatim 2018: 32.327.462.

Proses kepemiluan terkait data kependudukan. Di antaranya pendaftaran parpol peserta pemilu, penataan dapil dan alokasi kursi, dukungan calon perseorangan, penyusunan daftar pemilih, dan sengketa perselisihan hasil pemilihan. KPU Kab/Kota juga harus bersinergi dengan dispendukcapil, tim dari dispendukcapil agar dimasukkan dalam pokja mutarlih.

Sinergitas KPU dengan Dispendukcapil dalam proses mutarlih di antaranya, mengikuti proses rapat plenorekapitulasi hasil mutarlih saat penetapan DPS maupun DPT  di tingkat Kab/Kota maupun Provinsi.

Selanjutnya mendapatkan salinan rekap DPS maupun DPT hasil pemutakhiran, koordinasi dalam rangka pengecekan terhadap pemilih dalam form model AC.3 KWK tidak mempunyai KTP El atau suket, belum dapat dipastikan kepemilikan KTP El atau suket, koordinasi dengan Didukcapil untuk menerbitkan suket kolektif bagi pemilih yang terdapat dalam database kependudukan.

Untuk materi selanjutnya disampaikan M. Amin dari Bawaslu Provinsi Jatim. Yakni tentang arah kebijakan pengawasan pemilih.  Daftar pemilih yang kredibel menjadi salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Sebab, akan memberikan pengaruh terpenuhinya hak warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih serta mempengaruhi tingkat kepercayaan peserta pemilu dan legitimasi atau hasil pemilu itu sendiri.

Arah kebijakan pengawasan penyusunan daftar pemilih, dibagi menjadi beberapa tahapan. Yakni menetapkan fokus pengawasan kepada keterpenuhan prosedur dan persyaratan pemilih, serta  akurasi daftar pemilih. Tahapan berikutnya menetapkan titik rawan/potensi pelanggaran melalui pemetaan potensi pelanggaran,  memetakan daerah rawan pelanggaran, memetakan kelompok penduduk/pemilih rentan/berpotensi tidak terdaftar karena problem administrasi kependudukan.

Tahap selanjutnya melakukan pengawasan terhadap proses rekapitulasi daftar pemilih oleh PPS, PPK dan penetapan DPS oleh KPU Kab/kota. Berikutnya, menyampaikan rekomendasi temuan untuk dilakukan perbaikan di setiap tingkatan (PPS, PPK, KPU Kab/kota dan KPU Provinsi).

Untuk mekanisme pengawasan, di antaranya analisis DP4 dengan DPT pemilu terakhir, pengawasan langsung dalam proses coklit data pemilih, menyusun peta kerawanan dalam pengawasan penyusunan data dan mutarlih, mendorong partisipasi para pihak untuk terlibat secara aktif dalam proses pendaftaran pemilih.