Komisioner KPU Kabupaten Tulungagung Susanah, S. Pd. I, Sub-koordinator Program dan Data serta Operator Sidalih mengikuti Rakor yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur.

Komisioner KPU Kabupaten Tulungagung Susanah, S. Pd. I, Sub-koordinator Program dan Data serta Operator Sidalih mengikuti Rakor yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur.

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Kamis, 29 April 2021, KPU Kabupaten Tulungagung mengikuti Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur Bersama 38 KPU Kabupaten/kota lainnya secara daring. Rakor dimulai pukul 13.00 WIB, dan berlangsung kurang lebih 2 jam, sehingga baru berakhir pukul 15.00 WIB. Rakor kali ini diselenggarakan sebagai bentuk tindak lanjut terbitnya Surat Ketua KPU RI no. 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 tentang Perubahan Surat KPU RI no. 132/PL.02-SD/01/KPU/II/ 2021 tanggal 4 Februari 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Peserta rakor sebanyak tiga orang dari masing-masing satker, dan peserta dari KPU Kabupaten Tulungagung yaitu Susanah, S. Pd. I (Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi), Much. Anam Rifai, SH, MH (Sub-koordinator Program dan Data), serta Bagus Wahyu Prasetyo (Operator Sidalih KPU Kabupaten Tulungagung).

Materi perubahan  yang terdapat dalam surat KPU RI No. 366  disampaikan secara jelas dan gamblang oleh Ibu Nurul Amaliya, selaku Anggota KPU Divisi Data dan Informasi Provinsi Jawa Timur. Poin-poin perubahan yang terdapat dalam surat 366 tersebut merupakan perubahan petunjuk teknis tentang proses pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode 2021, yang merupakan penyempurnaan dari surat sebelumnya, yakni surat 132. Disamping itu, rakor juga membahas perkembangan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota mulai bulan Januari sampai bulan April 2021 untuk dievaluasi.

Dengan terbitnya surat KPU RI no. 366 ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan kedepannya bisa lebih maksimal dan tersampaikan oleh publik secara luas. Karena, proses pemutakhiran data kali ini tidak hanya tentang proses pencarian sumber data saja, tetapi juga memaksimalkan proses sosialisasi ke masyarakat dengan memanfaatkan berbagai media massa lokal dan elektronik yang ada dimasing-masing kabupaten/kota untuk mengumumkan hasil pemutakhiran data setiap bulannya, sehingga mendapatkan dari masyarakat, baik tanggapan maupun masukan untuk perbaikan proses kedepannya. (Susan)