Achmad Nur Aminudin anggota Komisi Informasi Jawa Timur dalam pembukaan sosialisasi. (27/02/20).

Achmad Nur Aminudin anggota Komisi Informasi Jawa Timur dalam pembukaan sosialisasi. (27/02/20).

Madiun (kpu-tulungagungkab.go.id). Bertempat di Bakorwil Madiun Jawa Timur (27/02/20), Komisi Informasi Jawa Timur melakukan Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI)  no. 1 tahun 2019 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan.

Kegiatan sosialisasi di mulai pada pukul 09.30 wib yang di hadiri wakil ketua Komisi Informasi, Herma Retno Prabayanti, Ahmad Nur Aminudin, anggota KPU Provinsi Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro devisi Sosdiklih Parmas & SDM dan Nurul Amalia devisi Data dan Informasi serta anggota KPU kab/kota devisi Sosdiklih Parmas dan SDM se- Jawa Timur.

 Achmad Nur Aminudin anggota Komisi Informasi Jawa Timur dalam pembukaannya mengatakan PERKI no. 1 tahun 2019 lahir khusus untuk penyelenggara pemilu penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan.

“harapan kami dalam sosilalisasi ni, adanya pemahaman yang baik oleh anggota KPU kab/kota, supaya dalam penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020 tidak ada sengketa informasi pemilu yg di laporkan ke Komisi Informasi. ucap Aminudin

Herma Retno Prabayanti wakil ketua Komisi Informasi Jawa Timur menambahkan dalam penyampaian sosialisasi menyampaikan penyelenggara pemilu dan pemilihan wajib memberikan akses informasi yang bersifat terbuka kepada masyarakat umum ketika tahapan berjalan.

“ada informasi yang di kecualikan yaitu informasi tidak sesuai  ketentuan PERKI yang ditetapkan PPID sesuai metode dan memiliki jangka waktu pengecualian informasi” imbuh Herma“.

Muchamat Amarodin devisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Tulungagung mengatakan, sosialisasi yang di selenggarakan oleh Komisi Informasi Jawa Timur cukup memberikan pemahaman tentang PERKI no. 1 tahun 2019 khususnya 19 kpu kab/kota yang melaksanakan pilkada tahun 2020. (amr)