Tulungagung, KPU Tulungagung
Gugatan yang dilayangkan pasangan bakal calon perseorangan (independen) dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013, Bangun Harmanto-Shoniman Efendi pada KPU Tulungagung kembali kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Senin (13/5) siang, memutuskan menolak semua gugatan dari penggugat.
Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi mengatakan kemenangan kembali KPU Tulungagung atas penggugat pasangan Bangun Harmanto-Shoniman Efendi membuktikan KPU Tulungagung telah bekerja secara benar. “Putusan PTUN juga membuktikan bahwa kami (KPU Tulungagung) bekerja secara profesional,” katanya.
Sebelumnya, KPU Tulungagung telah digugat oleh pasangan Bangun Harmanto-Shoniman Efendi. Seperti gugatan kedua, dalam gugatan pertama tersebut pasangan Bangun Harmanto-Shoniman Efendi juga harus menelan kekalahan di PTUN.
Menurut Suyitno Arman, gugatan kedua dari pasangan Bangun Harmanto-Shoniman Efendi di PTUN yang kembali dimenangi KPU Tulungagung menandakan secara politis dan yuridis pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013 berjalan tanpa masalah. “Secara politis saat pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013 tidak bermasalah karena tidak ada aksi unjuk rasa. Sekarang pun dengan hasil putusan PTUN bisa dikatakan secara yuridis pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013 clear,” papar alumnus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini.
Adapun Majelis Hakim PTUN Surabaya yang memutuskan kemenangan KPU Tulungagung adalah Tri Cahya Indra Permana SH MH (Ketua), Dermawan Ginting SH MH (Anggota) dan Oenoen Pratiwi SH MH (Anggota).