Komisioner KPU Tulungagung didampingi anggota Bawaslu Tulungagung ketika melakukan klarifikasi laporan tanggapan masyakarat terhadap DCS di Kantor DPD Partai Golkar Tulungagung, Jumat (24/8)

Komisioner KPU Tulungagung didampingi anggota Bawaslu Tulungagung ketika melakukan klarifikasi laporan tanggapan masyakarat terhadap DCS di Kantor DPD Partai Golkar Tulungagung, Jumat (24/8)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Jumat (24/08/2018), mendatangi kantor DPD Partai Golkar yang bertempat di Jl MT Haryono Kota Tulungagung. Kedatangan mereka  guna melakukan klarifikasi terkait laporan dan tanggapan masyarakat terhadap salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai berlambang pohon beringin tersebut.

Seperti diketahui, KPU Tulungagung telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Tulungagung pada Minggu (12/08/2018) lalu. Atas pengumuman DCS tersebut masyarakat diimbau untuk mencermati dan juga diberi kesempatan untuk memberikan laporan maupun tanggapan terhadap bacaleg.

 “Jadi setelah diumumkan sejak  Minggu (12/08/2018) lalu, masyarakat diberikan kesempatan untuk menanggapi hingga Selasa (21/08/2018),” ungkap Ketua KPU Tulungagung, Suprihno seusai melakukan  klarifikasi di kantor DPD Partai Golkar

Selanjutnya, Suprihno menyatakan dari  pembukaan aporan masyarakat itu, KPU Tulungagung sesuai dengan tahapan Pileg 2019  setelah tanggal 21 Agustus 2018 saat ini menerima empat laporan. Yakni, tiga laporan terhadap bacaleg dari Partai Golkar dan satu laporan terhadap bacaleg dari PDI Perjuangan.

Untuk Partai Golkar telah dilakukan klarifikasi dan diterima langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Tulungagung, KH. Asmungi dan tim seleksi (timsel) Partai Golkar serta turut disaksikan oleh anggota Bawaslu Tulungagung. “Hasilnya, DPD Partai Golkar, baik ketua maupun tim seleksi sudah melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap bacaleg tersebut. Dan disampaikan bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan secara internal oleh Partai Golkar,” papar Suprihno.

Ditambahkannya, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018,ketika dilakukan klarifikasi ke partai politik maka pihak partai politik harus menghadirkan bacaleg yang bersangkutan. Namun, ketika KPU Tulungagung melakukan klarifikasi di kantor DPD Partai Golkar Tulungagung, bacaleg yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedng ada kunjungan kerja. “Ya hari ini bacaleg tidak hadir, nanti Senin (27/08/2018) mendatang kita panggil ke kantor KPU Tulungagung,” tandasnya.

Sementara itu, KH. Asmungi menanggapi klarifikasi dari KPU Tulungagung menyatakan Partai Golkar akan melakukan hak – hak partai. “Yang jelas tetap melindungi kader, akan tetapi tetap tidak berani melanggar norma – norma hukum yang ada, baik itu norma hukum KPU maupun sebaliknya.  Sesuai dengan domain Golkar kita akan memanggil Riyanah (bacaleg terlapor). Kita juga mempunyai tim seleksi. Itu nanti akan ditangani oleh tim seleksi,” jelasnya.