Ketua dan Anggota KPU saat konsultasi ke kantor Komisi  Pemberantasan  Korupsi (KPK)

Ketua dan Anggota KPU saat konsultasi ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id)Selasa, 6 Agustus 2019 Ketua KPU Tulungagung Mustofa bersama Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Moch Arif mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jl. Kuningan Persada Jakarta Selatan. Kedatangan mereka menindak lanjuti  arahan dari KPU Provinsi, terkait status salah satu Calon Anggota DPRD berpotensi terpilih yang menjadi tersangka dugaan pidana korupsi oleh KPK.

Arif selaku devisi teknis pelaksanaan mengatakan Sebagaimana termaktup dalam PKPU 5 Tahun 2019 pasal 33 (4) “Dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD Kab/Kota yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi KPU/KIP Kab/Kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”

Seperti yang diketahui, salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Tulungagung terpilih Dapil Tulungagung 1 (Tulungagung, Kedungwaru dan Ngantru) saat ini ditetapkan sebagai  tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).