Suprihno saat melantik 82 anggota PPS di Gedung Media Center Kantor KPU Tulungagung, Kamis (24/5)

Suprihno saat melantik 82 anggota PPS di Gedung Media Center Kantor KPU Tulungagung, Kamis (24/5)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Kamis (24/05/2018) secara resmi melantik 82 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 dan Pemilu 2019 mendatang.

Pelantikan dan pengambilan sumpah 82 anggota PPS ini dipimpin oleh Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, M.Pd., dan berlangsung di Gedung Media Center Kantor KPU Tulungagung.

Suprihno mengatakan pelantikan ini dilakukan terhadap anggota PPS yang baru atau anggota PPS yang belum terlantik dalam pelantikan yang dilakukan sebelumnya. Selain itu juga, melantik anggota PPS yang digantikan karena ada yang meninggal dunia, mengundurkan diri dan itu harus digantikan oleh anggota PPS yang baru.

“Total ada 82 anggota PPS yang dilantik. Rinciannya, 11 anggota PPS untuk Pilkada Tulungagung 2018, sedangkan 71 anggota PPS lainnya untuk Pemilu 2019 mendatang,” bebernya.

Suprihno yang alumnus Universitas Jember (Unej) menambahkan, pelantikan anggota PPS ini berdasarkan Undang – Undang Nomor 7/2017 serta Undang -Undang Nomor 10/2016, dimana setiap anggota PPS yang akan melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya maka wajib dilantik dan diambil sumpahnya sebagai penyelenggara pemilu. “Sebab, setiap anggota PPS yang akan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya perlu diambil sumpah maupun janjinya terlebih dahulu,” ucapnya.