Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd., saat memimpin pelantikan PPK dan PPS hasil PAW di Hotel Narita Tulungagung (8/12)

Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd., saat memimpin pelantikan PPK dan PPS hasil PAW di Hotel Narita Tulungagung (8/12)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung melantik satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan lima Panitia Pemungutan Suara (PPS) hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Sabtu (8/12/2018) petang di Hotel Narita. Pergantian tersebut dilakukan lantaran mereka mengundurkan diri.

Adapun anggota PPK yang di PAW yakni Muchamad Aschabu Kahfi yang tercatat sebagai anggota PPK Gondang. Posisinya diisi oleh Richa Andriani yang sebelumnya menjadi anggota PPS Desa Macanbang. Sedangkan posisi Richa Andriani diisi oleh Selo Nur Fauzi.

Selanjutnya, tiga anggota PPS Desa Winong Kecamatan Kalidawir yakni Hafidz Argo Pantriswiartha, Nikke Anggriani, dan Dedi Prasetyo Utomo digantikan oleh Muchamad Vicky Dwi Masay, Agun Purwanto, dan Sukirno.

Satu anggota PPS Desa Soko Kecamatan Bandung yakni Fatik Lutfiana Anggraini digantikan oleh Purwanto.

Pembacaan sumpah dan janji dipimpin langsung oleh Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd., dan disaksikan oleh Komisioner KPU dan ketua PPK se Tulungagung.

Suprihno, M.Pd., mengatakan, PAW merupakan hal yang wajar disetiap organisasi. Namun demikian ia memastikan proses PAW tersebut tidak mengganggu tahapan pemilu 2019.

Suprihno, M.Pd., melanjutkan, untuk satu anggota PPK dan lima anggota PPS terlantik, pihaknya berharap mereka segera beradaptasi dan bisa memberi kontribusi baru dalam pelaksanaan tugas sebelumnya. Menurutnya, tdak perlu terlalu lama dalam beradaptasi, yang penting bisa memahami detail tupoksi masing-masing.

“Kami yakin mereka bisa segera beradaptasi,” tukasnya.