Ketua KPU Tulungagung Suprihno menerima berkas pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati dari parpol PDI Perjuangan dan Nasdem yang mengusung paslon SahTo di Media Center KPU Tulungagung (8/1)

Ketua KPU Tulungagung Suprihno menerima berkas pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati dari parpol PDI Perjuangan dan NasDem yang mengusung paslon SahTo di Media Center KPU Tulungagung (8/1)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung melayani pendaftaran pasangan calon (paslon) Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo sebagai calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) pada Senin (8/1/2018).

Dalam pendaftaran tersebut, pasangan Syahri-Maryoto (SahTo) tiba di KPU Tulungagung sekitar pukul 10.30. Selanjutnya SahTo menyerahkan berkas pendaftaran yang diwakili Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung Supriyono dan Ketua DPC NasDem Tulungagung Achmad Djadi. Berkas tersebut diterima langsung Ketua KPU Tulungagung Koordinator Divisi Perencanaan Program dan Data Suprihno, M.Pd., di ruang media center. Juga disaksikan anggota KPU lainnya. Yakni Anggota KPU Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Suyitno Arman, S.Sos., M.Si., Anggota KPU Koordinator Divisi Teknis Mohammad Fatah Marun, M.Si., dan Anggota KPU Koordinator Divisi Umum Keuangan dan Logistik Victor Febrihandoko, S.Sos., dan Anggota KPU Tulungagung Koordinator Divisi Hukum Agus Safei, SH. Sekretaris KPU Tulungagung Drs. Mundiyar dan puluhan pengurus PDI Perjuangan dan Nasdem juga hadir.

Bukan hanya KPU, panwas juga hadir langsung dalam acara tersebut. BNNK yang nantinya terlibat dalam tes kesehatan para cabup dan cawabup juga terlihat hadir.

Usai berkas pendaftaran diterima oleh KPU, selanjutnya langsung diverifikasi oleh tim. Setelah sekitar satu jam diverifikasi, KPU Tulungagung menyatakan berkas telah memenuhi syarat dan selanjutnya dibuatkan berita acara. Berita acara tersebut juga ditandatangani dari KPU Tulungagung dan parpol pengusung SahTo.

Anggota KPU Koordinator Divisi Teknis Mohammad Fatah Marun, M.Si. mengatakan, setelah paslon mendaftar, KPU akan melakukan verifikasi berkas. Setelah dinyatakan lengkap paslon akan mendapat tanda terima berkas. Selanjutnya,  berkas tersebut diverifikasi sesuai dengan perundang-undangan yang ada, termasuk segera melakukan tes kemampuan jasmani dan rohani, serta bebas penyalahgunaan narkoba.  “Itu merupakan rangkaian pemenuhan syarat pendaftaran, ” katanya.  Untuk tes jasmani dan rohani (tes kesehatan) dilakukan 12 Januari di RS AL dr. Ramelan Surabaya.

Ketua KPU Tulungagung Koordinator Divisi Perencanaan dan Data Suprihno, M.Pd., menyatakan masih ada kekurangan berkas dari pasangan SahTo. Sebab, itu bersangkutan dengan instansi lain. Yakni Laporan Harta kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Namun sepanjang itu sudah diurus, maka bisa dilakukan perbaikan.