Crisdiana Praharani  saat menerima surat keterangan sebagai pemilih dari petugas pemutahiran data pemilih.

Crisdiana Praharani saat menerima surat keterangan sebagai pemilih dari petugas pemutahiran data pemilih.

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.idKamis, 3 September 2020 KPU Kabupaten Tulungagung kedatangan salah seorang pemohon surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019. Atas nama Bayu Satriyawan warga Desa Kalangan RT001/RW001 Kecamatan Ngunut meminta surat keterangan tersebut sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sebagai relawan demokrasi Kota Surabaya.

Diterima di ruang PPID KPU Kabupaten Tulungagung, kali ini yang bersangkutan tidak dapat datang langsung dan diwakili oleh saudaranya yang bernama Crisdiana Praharani. Dalam penjelasan singkatnya, Crisda yang berkonsultasi dengan Desk PPID Ifadiana Sari  menjelaskan bahwa Bayu Satriyawan saat ini sedang berada di Malang dan tidak dapat datang langsung ke Kantor KPU Tulungagung. Adapun surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 akan digunakan sebagai pelengkap pendaftaran Relawan Demokrasi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020.

“Tadi Mbak Crisda, sudah datang kesini dan menjelaskan maksud kedatangannya ke Kantor KPU Tulungagung, hari ini dia mewakili saudaranya yang bernama Bayu Satriyawan dimana kemarin sudah konsultasi awal dengan kami terkait permintaan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih melalui salah satu media sosial KPU Tulungagung (DM Instagram), dan  hari ini sudah kami arahkan ke Subbag Program dan Data untuk segera diproses surat keterangan tersebut”, terang Ifa.(Ipeh)