DPD Partai Golongan Karya melalui staf sekretariat Sdri. Fitria Rahmawati  menyampaikan surat permohonan autentifikasi.

DPD Partai Golongan Karya melalui staf sekretariat Sdri. Fitria Rahmawati menyampaikan surat permohonan autentifikasi.

Staf sekretariat KPU saat menyerahkan surat autentifikasi kepada staf sekretariat Partai Golongan Karya

Staf sekretariat KPU saat menyerahkan surat autentifikasi kepada staf sekretariat Partai Golongan Karya

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) Minggu ketiga Bulan Oktober 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung mulai banyak didatangi  tamu dari partai politik di Tulungagung. Tak lain tujuannya adalah untuk meminta surat keterangan autentifikasi perolehan suara dan kursi partai politik hasil Pemilu 2019. Surat keterangan ini diperlukan sebagai salah satu syarat kelengkapan untuk mencairkan dana bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2019.

Berdasarkan Permendagri  nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara  Penghitungan, Penganggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. pengajuan bantuan keuangan partai politik harus  melampirkan berkas administrasi berupa surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan perolehan suara hasil pemilihan umum DPRD kabupaten/kota yang di legalisir ketua dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota.

Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas David Hartanto membenarkan ”pagi ini beberapa parpol telah mengirim surat permintaan autentifikasi. Diantaranya dari DPD Partai Golongan Karya melalui staff sekretariat Sdri. Fitria Rahmawati  menyampaikan surat bernomor B-025/DPD-II/PG/X/2019, demikian pula dari DPC Partai Gerindra Tulungagung yang juga sudah mengirimkan surat di hari yang sama (22/10/2019)”.

Perlu diketahui permohonan surat keterangan autentifikasi ini pada tahun 2019 ini dibagi menjadi dua tahap pencairan. Tahap pertama dasar yang dipakai hasil perolehan suara Pemilu 2014 dan termin kedua menggunakan hasil Pemilu 2019, terang David. (Ifa)