TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Pada hari Rabu, 9 September 2020 partai politik di Tulungagung mulai berdatangan ke kantor KPU Kabupaten Tulungagung. Maksud kedatangan partai politik di Tulungagung tak lain tujuannya adalah untuk meminta surat keterangan autentifikasi perolehan suara dan kursi partai politik hasil Pemilu 2019. Surat keterangan ini diperlukan sebagai salah satu syarat kelengkapan untuk mencairkan dana bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2020.Mustofa, SE.,MM. selaku Ketua KPU Kabupaten Tulungagung menjelaskan berdasarkan Permendagri nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, pada pasal 16 nomer 3 (c) disebutkan bahwa dalam pengajuan bantuan keuangan partai politik harus  melampirkan berkas administrasi berupa surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten/Kota yang di legalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota. “Perlu diketahui bahwa di Tulungagung terdapat sebanyak 11 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Tulungagung, hasil Pemilu 2019 merekalah yang nanti kita layani untuk kita buatkan surat keterangan autentifikasi sebagai salah satu syarat pengajuan dana bantuan keuangan partai politik”, terang Mustofa.

Dalam kesempatan yang sama, ditemui di ruang kerjanya, Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas, David Hartanto juga membenarkan bahwa sudah ada beberapa partai politik yang sudah mengajukan surat permohonan autentifikasi perolehan kursi dan suara partai politik. “Mulai hari Rabu, 9 September kemarin sudah ada beberapa partai politik yang mengajukan surat permohonan diantaranya DPD Partai NasDem melalui bendaharanya Yan Karyoso sudah menyampaikan surat permohonan nomor 01.SI/DPD-NasDem.TA/9/2020, disusul kemudia dari DPD PDI-P, DPD Golkar dan DPC PPP”, terang David. (ifa)