TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung menjadi narasumber dalam acara di Radio Perkasa FM, pada Senin (4/12). Acara yang digelar live itu juga sebagai sosialisasi tentang pemilu. Para pendengar juga bisa tanya jawab secara langsung melalui telepon dan pesan singkat.
Dari KPU Tulungagung diwakili Ketua KPU Tulungagung Koordinator Divisi Perencanaan Program dan Data Suprihno, M.Pd, dan Anggota KPU Koordinator Divisi Hukum Agus Safei, SH. “Dalam acara itu saya menjelaskan tentang tahapan pilkada 2018. Sedangkan Pak Agus Safei tentang pilkada calon perorangan dan verifikasi perorangan,” ungkap Suprihno.
Pria ramah itu mengatakan, ada pendengar setia yang bertanya dengan mengirim Short Message System (SMS). Yakni pada saat pemungutan suara nanti dapat berapa surat suara?. Pertanyaan lain yakni bagaimana dengan maraknya baliho calon pada saat ini?.
Pertanyaan itu pun dijelaskan oleh KPU Tulungagung. Yakni mendapat dua surat suara. Satu untuk memilih bupati dan wakil bupati Tulungagung, satu surat suara lain memilih Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur. Sedangkan terkait baliho, KPU berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU. Bahwa, yang dimaksud calon adalah mereka yang sudah mendaftar ke KPU dan ditetapkan sebagai calon. “Jadi kalo belum mendaftar, siapapun boleh memasang dan perizinannya di Pemkab, sebagaimana izin rekalme, baliho dan lain sebagainya,” jelas Suprihno.