Suprihno saat melakukan monitoring dan supervisi di PPK Rejotangan (11/4)

Suprihno saat melakukan monitoring dan supervisi di PPK Rejotangan (11/4)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung melakuan monitoring pelaksanaan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

Monitoring dilakukan di 19 PPK  se- Kabupaten Tulungagung. Seperti di antaranya yang dilakukan oleh Komisiner KPU Tulungagung, Koordinator Divisi Teknis, Mohammad Fatah Masrun, M.Si., di PPK  Boyolangu, Koordinator Divisi Umum dan Logisitik, H. Victor Febrihandoko, S.Sos., di PPK Karangrejo, Kasubbag Program dan Data M. Anam Rifai, SH., MH., di PPK Kedungwaru, serta Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, M.Pd., yang melakukan monitoring di PPK Rejotangan.

Suprihno yang juga selaku Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Tulunggung ini, Rabu (11/4/2018) menjelaskan, monitoring dan supervisi yang dilakukan KPU Tulungagung tersebut terkait persiapan pleno rekapitulasi DPSHP yang dilakukan oleh PPK dan PPS. “Kita pastikan bahwa didalam DPS hasil perbaikan itu sudah masuk semua,” katanya.

Menurut dia, dalam DPSHP dimasukkan pemilih hasil laporan tanggapan masyarakat. Seperti data pemilih baru. Selain juga mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), di antaranya pemilih yang meninggal dunia dan pindah domisili.

Selanjutnya Suprihno juga membeberkan untuk menindaklanjuti hasil analisis dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung, KPU Tulungagung akan memasukkan pemilih yang ada di dalam database Dispendukcapil ke dalam DPT. “Akan tetapi untuk pemilih yang tidak terdaftar di dalam database Dispendukcapil, itu kita masukan dalam kategori TMS, atau kita coret dari daftar pemilih,” tuturnya.

Suprihno menambahkan, pihaknya juga menindaklanjuti tanggapan dari masing – masing tim kampanye paslon terkait adanya pemilih ganda. “Maka dari itu, untuk pemilih ganda harus dicoret guna dipilih salah satunya baik antar desa maupun antar kecamatan,” ucapnya.

Rencananya, setelah PPK melakukan rapat pleno hasil rekapitulasi DPSHP, hasilnya akan diserahkan pada KPU Tulungagung untuk dilakukan rapat pleno oleh KPU Tulungagung pada tanggal 18 April 2018.