Suprihno saat melakukan monitoring pleno DPHP di salah satu desa (pps) di Kecamatan Kalidawir (5/3)

Suprihno saat melakukan monitoring pleno DPHP di salah satu desa (pps) di Kecamatan Kalidawir (5/3)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung selama dua hari sejak Senin (5/3/2018) hingga Rabu (7/3/2018) bersama dengan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) melakukan monitoring terhadap pleno daftar pemilih hasil permutakhiran (DPHP) di sejumlah desa yang ada di Kabupaten Tulungagung.

Pleno DPHP dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan mengundang Petugas Pemutakiran Data Pemilih (PPDP), Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) serta disaksikan oleh tim kampanye dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 nomor urut satu maupun nomor urut dua di tingkat desa serta saksi.

Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, M.Pd., mengatakan pleno DPHP bertujuan untuk menghitung berapa jumlah pemilih di tingkat desa dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) dari setiap tempat pemungutan suara (TPS). “Yang mana dari hasil tersebut akan direkap ditingkat PPK hingga tingkat kabupaten, dan akan ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS). Dan selanjutnya akan diumumkan kepada masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Suprihno menuturkan, komisioner KPU Tulungagung bersama dengan PPK melakukan monitoring selama dua hari di sejumlah desa yang ada di Kabupaten Tulungagung. Seperti yang dilakukannya di Desa Sumberejo Wetan Kecamatan Ngunu dan Sukorejo Kecamatan Rejotangan  serta di Desa Betak dan Desa Ngubalan di Kecamatan Kalidawir.

“Monitoring ini guna memastikan bahwa seluruh pemilih itu sudah didata dan terdaftar menjadi daftar pemilih,” jelasnya.

Disamping itu, menurut Suprihno, KPU Tulungagung juga meminta data terkait berapa jumlah daftar pemilih potensial non-KTP elektronik (KTP-el). Dimana data tersebut diminta dari PPS yang nantinya untuk disampaikan kepada pemerintahan desa (pemdes) yang akan diteruskan kepada pemerintah kecamatan.

“Ini agar pemilih potensial non KTP-el bisa ditindaklanjuti untuk diberi arahan agar mereka (pemilih non KTP-el) bisa melakukan perekaman KTP-el. Pemilih potensi non KTP-el ini jika tidak diberikan surat keterangan oleh Dispendukcapil untuk melakukan perekaman, maka secara langsung akan dicoret dari daftar pemilih,” paparnya.

Suprihno menegaskan, KPU Tulungagung akan menyampaikan surat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung agar memberikan keterangan terhadap pemilih non KTP –el ini sehingga mereka yang memang benar penduduk Tulungagung namanya dapat masuk data base Dispendukcapil.

“Itu yang kita pastikan sehingga nanti seluruh masyarakat Tulungagung yang mempunyai hak pilih bisa terdaftar sebagai DPT. Oleh karena itu, disetiap desa kita sampaikan seperti itu untuk disampaikan kepada pemdes hingga pemerintah kecamatan. Kita sama – sama mendorong baik dari bawah maupun dari atas,” tuturnya.

Dijelaskan, surat yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil terkait pemilih non KTP-el berbeda dengan Surat Keterangan pengganti KTP-el. Berdasarkan surat edaran dari Kemendagri, Dispendukcapil diimbau untuk mengeluarkan surat keterangan kolektif khusus untuk KPU guna kepentingan pemilihan kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati dan Walikota. “Suket ini dikeluarkan hanya untuk kepentingan menjadi daftar pemilih, dan peruntukannya untuk KPU tidak untuk yang lainnya,” pungkasnya.