Tenaga profesional sedang melakukan sortir dan pelipatan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018, Kamis (24/5)

Tenaga profesional sedang melakukan sortir dan pelipatan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018, Kamis (24/5)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018.

“Untuk kegiatan sortir dan pelipatan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 sudah kami mulai sejak Rabu (23/05/2018) malam, sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Komisioner KPU Tulungagung, H. Victor Febrihandoko, S.Sos., Kamis (24/05/2018).

Menurut Victor, dalam proses sortir dan pelipatan surat suara tersebut dilakukan oleh 20 tenaga profesional asal Sidoarjo. Mereka (tenaga pelipat) dikenal memiliki keterampilan dan kecepatan dalam melakukan lipatan surat suara.

Sebanyak 20 tenaga pelipat profesional itu juga terlibat dalam sortir dan pelipatan surat suara di sejumlah KPU kabupaten/kota di Jatim. “Diharapkan dalam waktu empat hari kedepan kegiatan sortir dan pelipatan surat suara tuntas 100 persen,” imbuh Victor.

Tenaga profesional melakukan sortir dan pelipatan surat suara di gudang kantor KPU Tulungagung. Kertas surat suara yang sudah dilipat segera dimasukkan kembali ke dalam kardus untuk kemudian disegel menggunakan lakban.

Untuk surat suara yang tidak lolos sortir, KPU akan melakukan order ulang/tambahan jika ditemukan ada surat suara yang rusak atau cacat.

Sementara jika ada kelebihan, KPU Tulungagung berencana melakukan pemusnahan dengan cara membakar agar tidak disalahgunakan.

Sekedar diketahui jumlah DPT Pilkada Tulungagung 2018 ini tercatat ada sebanyak 844.818 pemilih.  Jumlah ini jika ditambahkan dengan rasio 2,5 persen pemilih disetiap TPS diketemukan sebanyak 866.845 lembar kertas surat suara.