Ketua KPU Suprihno, M.Pd., saat menyampaikan hasil verifikasi perbaikan dan persetujuan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dalam Pemilu 2019 (11/8)

Ketua KPU Suprihno, M.Pd., saat menyampaikan hasil verifikasi perbaikan dan persetujuan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dalam Pemilu 2019 (11/8)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mulai umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) 2019. Pengumuman itu disampaikan kepada masyarakat. Salah satunya melalui media cetak ataupun elektronik. Yakni mulai 12 Agustus 2018, hingga 14 Agustus 2018 nanti.

Sebelum mengumumkan DCS, KPU Tulungagung sudah rapat pleno. Hasilnya, ada 519 calon legislatif (caleg) yang masuk dalam DCS. Jumlah itu menurun dibandingkan dengan jumlah Bacaleg yang sudah menyerahkan berkas perbaikan. Yakni sebanyak 530 orang. Termasuk ketika pendaftaran yang mencapai 562 orang. “Berdasarkan hasil verifikasi, dari 530 bacaleg yang dinyatakan lolos untuk ditetapkan DCS sebanyak 519 orang,” ungkap Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, M.Pd., usai acara media gathering di KPU Tulungagung pada Sabtu malam  (11/8).

Artinya, lanjut pria berkacamata itu, ada 11 bacaleg yang dicoret. Itu karena yang bersangkutan belum juga melengkapi kekurangan berkas. Dari 11 orang itu, dua di antaranya merupakan kepala desa (kades).