Staff PPID KPU Tulungagung sedang melakukan pergantian data dinding (6/10)

Staff PPID KPU Tulungagung sedang melakukan pergantian data dinding (6/10)

Reporter : David Hartanto
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – KPU Kabupaten Tulungagung Kamis (6/10/2016) melakukan perubahan pada layanan data dinding. Hal itu sebagai tindak lajut dari Surat Edaran (SE) Komisi  Pemilihan Umum Nomor: 420/KPU/VIII/2016 tanggal 1 agustus 2016 tentang Penamaan dan Pembagian Divisi Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.

Menurut  Sekretaris KPU Tulungagung LILIK WIJAYATI, memang sejak seminggu lalu melalui Subbag Teknis Penyelenggara dan Hubmas dirinya sudah memerintahkan untuk segera  mengganti  data dinding, utamanya terkait dengan pembagian Divisi.  Hal itu menyesuaikan SE KPU-RI 420/KPU/VIII/2016, yang juga sudah ditindaklanjuti dengan Surat  Keputusan Ketua KPU Tuiungagung No. 80/Kpts/KPU-Kab.-014.329939/2016 tentang Pembentukan Divisi pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung periode 2014 s/d 2019.

“Setelah menerima SE 420 kita langsung menyelenggarakan rapat pleno. Dan hasil rapat pleno juga sudah dituangkan dalam SK 80/Kpts/KPU-Kab.-014.329939/2016. Jadi penamaan pembagian divisi baru tersebut juga harus segera dipublikasikan, salah satunya melalui data dinding yang selama ini memang selalu dilakukan oleh KPU Tulungagung”, kata Lilik.

Adapun pembagian divisi baru tersebut adalah sebagai berikut: (1) Divisi Umum, Keuangan dan Logistik dengan koordinator oleh VICTOR FEBRIHANDOKO, S.Sos., (2) Divisi Teknis koordinator oleh M. FATAH MASRUN, M.Si., (3) Divisi Perencanaan dan Data koordinator oleh SUPRIHNO, M.Pd., (4) Divisi Hukum koordiator oleh AGUS  SAFEI, SH., serta (5) Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat koordinator oleh SUYITNO ARMAN, S.Sos., M.Si. (VID/ARM)