Ketua KPU Tulungagung bersama anggota komisioner Suyitno Arman dan M. Fatah Masrun saat menunggu perbaikan berkas dukungan calon perseorangan di Media Center KPU Tulungagung (20/1)

Ketua KPU Tulungagung bersama anggota komisioner Suyitno Arman dan M. Fatah Masrun saat menunggu perbaikan berkas dukungan calon perseorangan di Media Center KPU Tulungagung (20/1)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Batasan waktu perbaikan berkas syarat calon dan syarat pencalonan telah berakhir pada 20 Januari pukul 24.00. Hingga berakhirnya masa perbaikan, bakal pasangan calon (paslon) Suparlan-Suprayitno, tidak mengumpulkan kekurangan dukungan sebanyak 90.062 orang. Karena itulah, KPU Tulungagung memastikan bakal paslon tersebut tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Tulungagung Suprihno menyatakan, pihaknya sudah menjalankan tahapan pemilu sesuai aturan dan jadwal yang ditentukan. Termasuk jadwal perbaikan berkas bakal paslon. Yakni mulai 18-20 Januari. Namun nyatanya, hingga batas waktu habis, bakal paslon Suparlan-Suprayitno tidak mengumpulkan kekurangan dukungan. Kaena itulah, KPU Tulungagung memastikan bakal paslon Suparlan-Suprayitno, tidak memenuhi syarat. “Kekurangan dukungan perseorangan dan pencalonan, tidak bisa dipenuhi,” ungkapnya saat dikonfirmasi di ruang media center KPU Tulungagung yang menjadi lokasi pengumpulan berkas perbaikan bakal paslon.

Pada 20 Januari yang merupakan hari terakhir pengumpulan berkas perbaikan ataupun kekurangan persyaratan, hanya bakal paslon Margiono-Eko Prisdianto yang datang. Mereka mengumpulkan kekurangan persyaratan seperti ijazah yang dilegalisir, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan surat keterangan bebas hutang.

Meski sudah dikumpulkan, KPU Tulungagung tetap bakal memverifikasi ulang. Selanjutnya cabup dan cawabup bakal ditetapkan pada 12 Februari mendatang.