Petugas Penerima Berkas PPK dan PPS periksa kelengkapan persyaratan calon pendaftar PPK dan PPS di KPU Tulungagung (18/10)

Petugas Penerima Berkas PPK dan PPS periksa kelengkapan persyaratan calon pendaftar PPK dan PPS di KPU Tulungagung (18/10)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mempermudah persyaratan bagi pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pihak KPU juga mempersilahkan masyarakat yang berkompeten untuk mendaftarkan diri. PPK dan PPS itu nantinya bakal bekerja untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta gubernur.

Anggota KPU Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Suyitno Arman, S.Sos., M.Si., menyatakan KPU memang mempermudah persyaratan untuk PPK dan PPS. Harapannya, agar masyarakat bisa segera mendaftar, dan kebutuhan dari PPK dan PPS segera terpenuhi.

Pria ramah itu mengatakan, untuk persyaratan pendaftaran lebih mudah. Misalnya keterangan bebas narkoba diganti dengan surat pernyataan. Kemudian surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) juga tidak ada. Selain itu banyak persyaratan yang sudah dijadikan satu sehingga hanya membutuhkan satu tanda tangan bermaterai. “Dari segi pendaftaran lebih mudah,” katanya.

Untuk PPK, lanjut Suyitno Arman, dibutuhkan lima orang per kecamatan. Maka dari itu, diharapkan minimal ada 10 pendaftar. Sedangkan PPS dibutuhkan tiga orang setiap desa. Diharap minimal ada enam orang pendaftar. “Jadi ada cadangannya,” jelasnya.

KPU Tulungagung masih membuka pendaftaran PPK dan PPS sampai 21 Oktober 2017 nanti.