Ketua KPU Tulungagung Suprihno saat menyampaikan paparan nya dalam rapat koordinasi dengan panwaslu terkait APK di kantor panwaslu (6/3)

Ketua KPU Tulungagung Suprihno saat menyampaikan paparan nya dalam rapat koordinasi dengan panwaslu terkait APK di kantor panwaslu (6/3)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung terus rapatkan barisan terkait kampanye, terutama para paslon cabup dan cawabup. Buktinya, KPU bersama Panwaslu menggelar rapat koordinasi di kantor Panwaslu Tulungagung, pada Selasa (6/3). Rapat membahas terkait Alat Peraga Kampanye (APK).

Rapat dimulai sekitar pukul 10.00, dihadiri Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd., Ketua Panwaslu Endro Sunarko, S.Pd., perwakilan dari Satpol PP, dan Kesbangpol Tulungagung. Selain itu, juga hadir  panwascam dan para tim pemenangan dari tiap paslon cabup dan cawabup, serta tim pemenangan cagub dan cawagub.

Dalam paparannya kepada para peserta rapat, Suprihno, yang juga Koordinator Divisi Perencanaan dan Data mengatakan, panwaslu harus lebih jeli terkait ketentuan pemasangan APK. Selain itu, jika APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan desain dari KPU, juga bisa ditertibkan. “Karena itulah harus ada koordinasi bersama,” ungkapnya.

Pria ramah itu juga menyampaikan, APK berupa pamflet, spanduk, ataupun baliho sudah diterima para tim pemenangan pasangan calon. Yaitu berupa leaflet (brosur) sejumlah 376.207 lembar, pamflet (376.207 lembar), baliho (5 buah), spanduk (542 buah) dan umbul-umbul (380 buah).

Ketua Panwaslu Tulungagung Endro Sunarko, S.Pd., juga meminta kepada semua tim pemenangan bisa lebih taat dalam hal pemasangan APK. Misalnya, terkait lokasi pemasangan.

Dalam rapat tersebut juga disinggung soal rekapitulasi data hasil coklit. Yakni rekapitulasi di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.