KERJA KERAS: Ketua KPU Tulungagung Suprihno (tengah) saat di inspektorat KPU pusat untuk review anggaran (13/9)

KERJA KERAS: Ketua KPU Tulungagung Suprihno (tengah) saat di inspektorat KPU pusat untuk review anggaran
(13/9)

JAKARTA (kpu-tulungagungkab.go.id) – Keseriusan, ketaatan dan kepatuhan KPU Tulungagung layak diacungi jempol. Sebab, semua tahapan aturan yang ada dalam persiapan ataupun pelaksanaan pilkada terus dilaksanakan. Salah satunya terkait anggaran Pilkada 2018. KPU Tulungagung telah mereview anggaran tersebut ke inspektorat KPU RI (pusat). Itu dilaksanakan Rabu (13/09/2017).

Dalam review anggaran tersebut juga melibatkan langsung Ketua KPU Suprihno yang juga koordinator divisi perencanaan dan data. Ditambah para staf KPU yang berkaitan. Acara tersebut berjalan lancar tanpa halangan. Review anggaran ini juga sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 135/Kpts/KPU/Tahun 2017. Yakni pendelegasian wewenang penandatanganan naskah perjanjian hibah langsung dalam negeri kepada ketua KPU provinsi/ KIP Aceh dan ketua KPU/KIP kabupaten/ kota.

Ketua Pokja ULP KPU Tulungagung, Moch. Anam Rifai mengatakan, KPU kabupaten maupun kota wajib review anggaran ke KPU pusat. Tujuannya, agar anggaran bisa sesuai aturan. Dengan begitu,  KPU kabupaten/kota tidak asal-asalan dalam mengelola anggaran. Dari 18 KPU yang menggelar pilkada, ditambah 1 KPU untuk pilgub, baru empat KPU yang review anggaran di KPU pusat. “KPU Tulungagung termasuk dalam empat itu. Jadi sudah review anggaran ke KPU pusat,” katanya.

Pria ramah itu melanjutkan, nanti KPU pusat akan memeriksa anggaran yang sudah direview. Ketika dinilai kurang tepat, dipastikan KPU yang bersangkutan diminta memperbaiki. “Hasilnya akan dikirim sekitar satu minggu,” ujarnya.

Rencananya, KPU Tulungagung juga review anggaran ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).