Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Sesuai dengan pasal 46 ayat (1) dan (2) PKPU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa KPU/KIP Kabupaten /Kota wajib membuat dan menyediakan laporan layanan informasi publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran karakter, selanjutnya laporan di kirimkan KPU Provinsi kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur.
Menindaklanjuti hal tersebut Senin, (25/1/2021) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung telah menyelesaikan laporan Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2020, laporan publik ini diselesaikan dalam waktu 10 (sepuluh) hari. Secara umum isi laporan paling sedikit memuat tentang gambaran umum pelaksanaan pelayanan informasi publik, rincian pelayanan informasi publik, rincian penyelesaian sengketa informasi publik bila ada, kendala internal dan eksternal, dan rekomendasi serta rencana tindak lanjut. Adapun isi yang paling utama dari laporan informasi publik adalah terkait rincian informasi publik dari masing-masing KPU/KIP Kabupaten/ Kota yang didalamnya menyajikan info grafis berisi jumlah pemohon informasi. Waktu yang diperlukandalam memenuhi setiap pemohon informasi, jumlah permohonan informasi publikyang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya, dan jumlah permohonan informasi publik yang ditolak.
H. Mustofa SE., MM. selaku Ketua KPU Kabupaten Tulungagung juga membenarkan bahwa dalam pelaporan tahunan terkait pelayanan publik Tahun 2020 ini sudah dalam proses akhir dan siap untuk disampaikan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Dari hasil laporan dapat di peroleh data bahwa pencapaian pelayanan informasi menurun bila dibanding Tahun 2019 yang lalu, hal ini karena imbas dari penyebaran covid-19 di Tulungagung. “Di tahun 2020 kemarin adanya kasus covid-19 memberi dampak tersendiri bagi kami khususnya instansi sebagai badan publik pelayanan informasi di KPU Tulungagung, di tahun 2019 pencapaian jumlah pemohon informasi di sini bisa mencapai 98 pemohon, di tahun 2020 pencapaian pelayanan informasi mengalami penurunan yaitu sejumlah 64 pemohon. Namun demikian tidak menyurutkan semangat kami dalam memberikan informasi kepada seluruh pemohon informasi, ” ucap Mustofa. (ifa)