Berkas laporan PPID KPU Tulungagung telah siap dikirim

Berkas laporan PPID KPU Tulungagung telah siap dikirim

Reporter : David Hartanto
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung merupakan lembaga publik yang dalam menjalankan tugasnya wajib menyediakan informasi publik yang telah di kuasai dan didokumentasikan. Informasi itu diantaranya berupa Informasi yang diumumkan secara berkala, Informasi secara serta merta, Informasi yang di sediakan setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Sesuai dengan PKPU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik  di  Lingkungan  KPU, salah satu tugas Pejabat Pengelola  Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi, dan paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir, PPID wajib membuat dan menyediakan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi (KI).

Ketua KPU Tulungagung Suprihno menjelaskan bahwa amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2015 itu telah dilaksanakan dengan baik. Selain menyediakan layanan informasi publik yang maksimal, pihaknya juga membuat dan menyediakan laporan layanan publik ini secara tepat waktu.

“Alhamdullilah PPID KPU Tulungagung pada tanggal 13 Desember 2016 lalu memperoleh penghargaan sebagai badan publik dengan kategori Nominator Kepatuhan Melaporkan Layanan Informasi Publik dari KIP Jawa Timur. Keberhasilan ini menjadi tantangan dan tanggung jawab besar agar kedepan pelayanan, pengelolaan, dan pelaporan keterbukaan informasi publik dapat lebih baik lagi”, kata Suprihno.

Komisioner Divisi SDM dan Hupmas Suyitno Arman mengatakan, untuk mempertahankan kualitas layanan tersebut, melalui Subbag Teknis Pemilu dan Hupmas sejak akhir bulan Desember 2016 lalu pihaknya telah menyelesaikan penyusunan Laporan Pelayanan Informasi Publik. “Selanjutnya laporan ini akan disampaikan kepada KIP Jawa Timur, dengan tembusan ke KPU Jatim dan KPU RI”, terang Arman.

Sementara itu staf penghubung PPID KPU Tulungagung David Hartanto merinci bahwa selama tahun 2016 telah melayani pemohon informasi sebanyak 23 pemohon. Semuanya diberikan dengan tepat waktu dan sesuai permohonan, tidak ada informasi yang diberikan hanya sebagian, dan tidak ada permohonan informasi yang ditolak. “InsyaAlloh ketepatan penyampaikan laporan secara periodik ini dapat kami pertahankan dan bahkan ditingkatkan dalam pelayanan informasi publik kepada masyarakat”, janji David Hartanto. (VID/ARM)