Penyerahan salinan Berita Acara dan Surat Keputusan Penetapan ke KPU Provinsi, diterima oleh KABAG Program dan SDM Suharto, S.Sos (kiri)

Penyerahan salinan Berita Acara dan Surat Keputusan Penetapan ke KPU Provinsi, diterima oleh KABAG Program dan SDM, Suharto, S.Sos (kiri)

SURABAYA (kpu-tulungagungkab.go.id) (13/08/2019)Setelah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Tulungagung pada hari Senin 12 agustus 2019 kemarin menyerahkan salinan Berita Acara dan salinan Surat Keputusan Penetapan ke KPU Provinsi untuk kemudian di lanjutkan ke KPU RI.

Penyerahan berkas penetapan langsung di antar ke KPU Provinsi Jatim oleh Devisi Teknis Penyelengaraan M. Arif didampingi sekretaris KPU Kab. Tulungagung Mundiyar dan Staf Subbag Teknis dan hubmas Sutriono. berkas penetapan di terima langsung oleh Kabag Umum KPU Provinsi Jatim Suharto, S.Sos.

Pada kesempatan yang sama anggota KPU Tulungagung Devisi Teknis Penyelengaraan M. Arif mengatakan “salinan berkas penetapan ini memang kita wajib sampaikan kepada KPU Provinsi untuk kemudian di lanjutkan ke KPU RI sesuai PKPU 5 tahun 2019. Kita nanti juga menyampaikan salinan ini ke bupati Tulungagung serta berkas pendukung calon DPRD terpilih untuk dilanjutkan kepada gubernur jatim sebagai persayaratan pelantikan nanti.” Ucap Arif.

Bahwa sesuai dengan amanat PKPU 5 tahun 2019 pasal 15 (6) setelah pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih KPU Kab/Kota menyampaikan salinan berita acara dan salinan keputusan penetapan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi paling lambat 5 hari setelah penetapan./AMR