Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Dalam rangka akuntabilitasi pelaksanaan APBN dan mendukung program digital payment pada tahun anggaran 2021, Rabu, 10 Februari 2021 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Type A1 Blitar (KPPN) menggelar Sosialisasi ketentuan Bank Garansi dan Implementasi Merketplace, serta Pengelolaan Virtual Account Bendahara Pengeluaran. Dilakukan secara zoom meeting, sosialisasi kali ini diikuti oleh seluruh satuan kerja mitra KPPN baik dari Blitar maupun Tulungagung. Ada 64 satuan kerja yang terlibat di dalamnya, dan KPU Tulungagung dalam hal ini merupakan salah satu yang tergabung salam satker mitra KPPN Blitar. Diikuti oleh Arie Kusumaningtyas selaku Bendahara KPU Kabupaten Tulungagung, acara di dimulai pada pukul 08.30WIB.
Dibuka langsung oleh Kepala KPPN Blitar, Syarif Donovan menyampaikan bahwa Sosialisasi Implementasi Marketplace Virtual Account dan Mekanisme Penerbitan Bank Garansi ini diadakan sehubungan dengan kondisi pandemi pelaporan Pengelolaan Dokumen negara dilakukan secara E-SPM (Surat Perintah Membayar Elektronik), dan untuk alokasi pengendalian anggran prioritas utama adalah anggaran covid-19 sehingga dilakukan refokusing anggaran. “Oleh karena adanya refokusing anggaran tersebut, bagi satker yang mengadakan lelang harus sudah realisasi sebelum bulan April, karena jika sampai bulan April tidak ada realisasi anggaran akan digeser/ditarik/suspend ke pusat”, terang Syarif.
Sementara itu, dalam pembahasan tentang Bank Garansi disampaikan oleh Firza dari Bank BRI Cabang Blitar. Disebutkan bahwa Bank Garansi (BG) merupakan fasilitas pinjaman tidak langsung (non direct loan) dimana Bank BRI memberikan pinjaman kepada penerima jaminan (pihak ketiga) bahwa nasabah/ debitur sanggup untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga. Dimana terletak perbedaan antara konstruksi yang khusus diberikan kepada kontraktor terkait dengan kredit konstruksi dengan jangka waktu maksimal 1 tahun, sedangkan untuk umum diberikan kepada nasabah sebagai jaminan pembayaran pada supplier yang memasok produk.
Sedangkan pada sesi pembahasan materi tentang Marketplace yang disampaikan oleh Ibu Farida dari KPPN Blitar menjelaskan bahwa Marketplace yang disosialisasikan kali ini berbeda dengan market place yang biasa kita kenal misalnya sophee, tokopedia, bukapalak, dll. Dijelaskan bahwa marketplace secara umum merupakan sebuah aplikasi yang diakomodir oleh Direktorat PKN Kantor pusat DJPb dan didukung oleh BRI, Bank Mandiri dan BNI, sementara ini masih ada 3 bank sebagai penyedia platform dengan nama Digipay. Satker tetap diperbolehkan belanja di market place secara umum dengan tetap memperhatikan batas pengenaan pajak barang Aplikasi digipay, Marketplace digunakan dalam rangka pelaksanaan sistem pembayaran dengan mekanisme UP. Adapun Aplikasi Marketplace ini nantinya akan ada Bimtek tersendir kepada satker Kementrian atau Lembaga nantinya. (ifa)