Penamaan dan Pembagian Divisi anggota KPU Tulungagung yang tengah berjalan

Penamaan dan Pembagian Divisi anggota KPU Tulungagung yang tengah berjalan

Reporter : Suyitno Arman
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – KPU RI baru-baru ini menerbitkan surat edaran Nomor 420/KPU/VIII/2016 tentang Penamaan dan Pembagian Divisi bagi anggota KPU mulai dari tingkat pusat hingga KPU Kabupaten/Kota. Surat tertanggal 1 Agustus 2016 dan ditanda tangani Ketua KPU Juri Ardiantoro ini memerintahkan kepada seluruh jajaran KPU untuk melakukan penamaan dan pembagian ulang divisi, dan penyelarasan tersebut harus dilakukan selambatnya 15 hari sejak diterimanya instruksi.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Tulungagung Suyitno Arman menjelaskan, selama ini di tingkat KPU kabupaten/kota terbagi dalam 4 divisi, yakni: (1) Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik dan Urusan Rumah Tangga, (2) Divisi Hukum, Pengawasan, SDM dan Organisasi, (3) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi, serta (4) Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data. Namun dalam surat edaran yang baru, jumlah divisi menjadi 5. Konsekuensinya Ketua KPU yang selama ini tidak memegang jabatan sebagai ketua atau koordinator divisi, dengan surat yang baru ini akan kebagian jatah sebagai ketua/koordinator divisi. “Anggota KPU Kabupaten/Kota kan 5 orang. Jika jumlah divisinya menjadi 5, otomatis ketua juga akan terlibat sebagai koordinator divisi. Ndak apa-apa, ini kembali seperti periode sebelumnya. Dulu (periode 2009-2014) ketua KPU juga kebagian jatah sebagai ketua atau kordinator divisi”, papar Arman.

Ketua KPU Kabupaten Tulungagung Suprihno membenarkan hal itu. Ia berjanji akan segera membahas surat edaran 420/2016 itu dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tulungagung, Senin (8/8/2016). “Insyaalloh kita akan segera tindak lanjuti. Setiap hari Senin kan kita rapat pleno, sehingga bisa kita masukan dalam agenda pembahasan. Sebenarnya akan lebih afdol jika KPU Provinsi sudah melaksanakanya, sehingga kita tinggal merunut saja. Terutama para ketua KPU, kalau jabatan dalam divisinya sama kan relatif lebih mudah untuk kordinasi”, kata Suprihno.

Sesuai surat edaran Nomor 420/KPU/VIII/2016 pembagian divisi yang baru tersebut adalah sebagai berikut:

  • Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik;
  • Divisi Teknis;
  • Divisi Perencanaan dan Data;
  • Divisi Hukum;
  • Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat

Setiap divisi juga sudah disertai rincian tugas dan kewenangannya masing-masing. Dalam surat edaran juga disebutkan tugas-tugas lain yang belum termasuk dalam rincian, akan ditentukan bedasarkan kesepakatan bersama KPU Kabupaten/Kota bersangkutan. (ARM)