Victor Febrihandoko bersama anggota KPU Tulungagung lainnya saat melakukan seleksi anggota PPK baru (19/11)

Victor Febrihandoko bersama anggota KPU Tulungagung lainnya saat melakukan seleksi anggota PPK baru (19/11)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PPU-XVI/2018 yang mengembalikan keanggotaan Panitia Pemilihah Kecamatan (PPK) menjadi lima anggota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Senin (19/11/2018), melakukan assesment untuk memenuhi keanggotaan badan ad hoc pada Pemilu 2019 tersebut.

“Pada undang – undang nomor 7/2017 tentang Pemilu, bahwa anggota PPK berkurang menjadi tiga dari sebelumnya berjumlah lima orang. Namun, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi RI nomor : 31/PUU-XVI/2018, kita akan kembalikan menjadi lima anggota kembali,” ungkap Komisioner KPU Tulungagung yang juga Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, H. Victor Febrihandoko, S.Sos.

Ia menjelaskan, untuk memenuhi penambahan dua anggota PPK itu, KPU Tulungagung menyesuaikan dengan petunjuk teknis (juknis), yakni diambilkan dari sepuluh besar hasil seleksi PPK dalam Pilkada 2018 lalu. Para calon anggota PPK ini sekarang jumlahnya di setiap kecamatan tinggal tujuh orang setelah tiga di antaranya sudah ditetapkan menjadi anggota PPK sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2017.

“Dari jumlah tujuh orang ini kami wawancara kembali. Nanti, ditentukan dua nama yang akan menjadi anggota PPK, menambah tiga orang yang sudah menjadi anggota PPK sehingga genap lima orang,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut Victor, tidak semua calon anggota PPK di setiap kecamatan lengkap berjumlah tujuh orang. Di antara mereka sudah tidak dapat atau tidak berhak lagi menjadi anggota PPK karena sudah menjadi anggota parpol atau terkena periodesasi (pernah menjadi penyelenggara pemilu dua kali berturut – turut). “Dengan adanya calon anggota PPK yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan lagi itu, maka di setiap kecamatan  calon anggota PPK-nya ada yang tinggal lima atau enam orang saja,” pungkasnya.