Perwakilan tim kampanye paslon berfoto bersama setelah menandatangani berita acara penyerahan APK secara simbolis yang diserahkan oleh Suprihno, Sabtu (3/3)

Perwakilan tim kampanye paslon berfoto bersama setelah menandatangani berita acara penyerahan APK secara simbolis yang diserahkan oleh Suprihno, Sabtu (3/3)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – KPU Tulungagung, Sabtu (3/3/2018) pukul 10.00 WIB melakukan penyerahan alat peraga kampanye (APK) pada pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018. Penyerahan berlangsung di Gedung Media Center KPU Tulungagung.

Hadir dalam acara penyerahan APK yang dipimpin oleh Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, M.Pd., ini, perwakilan tim kampanye kedua paslon. Yakni perwakilan tim kampanye dari paslon nomor urut 1 (satu) Margiono – Eko Prisdianto dan perwakilan tim kampanye dari paslon nomor urut 2 (dua) Syahri Mulyo, SE., M.Si., – Drs. Maryoto Birowo, MM.

Selain itu hadir pula anggota KPU Tulungagung, Mohammad Fatah Masrun, M.Si., anggota KPU Tulungagung, Suyitno Arman, S.Sos., M.Si., anggota KPU Tulungagung, H. Victor Febrihandoko, S.Sos., dan dari Panwaslu Tulungagung, yakni Ketua Panwaslu Tulungagung, Endro Sunarko, S.Pd., dan H. Mustofa, SE., MM.

Menurut Suprihno, ada beberapa APK yang telah diserahkan pada paslon. Yaitu berupa leaflet (brosur) sejumlah 376.207 lembar, pamflet (376.207 lembar), baliho (5 buah), spanduk (542 buah) dan umbul-umbul (380 buah). “Masing-masing paslon yang telah menerima APK tersebut mulai hari ini sudah dapat menggunakannya,” ujarnya.

Penyerahan APK pada masing-masing paslon, lanjut Suprihno merupakan amanat dari PKPU No. 4 Tahun 2017. Pembuatan APK dalam kampanye Pilkada Serentak 2018 difasilitasi oleh KPU dari anggaran pemerintah.

Saat penyerahan APK, Mohammad Fatah Masrun yang memandu acara meminta  perwakilan tim kampanye masing-masing paslon untuk menandatangani berita acara (BA). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Suprihno.

Sementara itu, Endro Sunarko, ketika menyampaikan sambutan mengimbau pada tim kampanye paslon dalam pemasangan APK untuk tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan Panwaslu baik ditataran kabupaten, kecamatan hingga desa. “Dan guna menjaga keindahan lingkungan sebaiknya brosur dan pamflet tidak usah ditempelkan dengan lem yang sulit untuk di lepas,” tuturnya.