Perwakilan KPU Tulungagung menyerahkan berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon Pengganti Antarwaktu di Kantor Sekretariat Dewan.

Perwakilan KPU Tulungagung menyerahkan berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon Pengganti Antarwaktu di Kantor Sekretariat Dewan.

Tulungagung,(kpu-tulungagungkab.go.id).Pada hari senin (7/10/2019) bertempat di ruang Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung melaksanakan Rapat Pleno menindaklanjuti surat dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor :170/988/407.040/2019 tanggal 3Oktober 2019perihal Permintaan Nama Anggota Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD  Kabupaten Tulungagung Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Kegiatan rapat pleno ini merupakan rangkaian tindak lanjut dari proses PAW partai PBB atas meninggalnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung atas nama H. Makin dari Partai Bulan Bintang (PBB) pada Daerah Pemilihan Tulungagung 5 (lima), Sesuai dengan ketentuan,  Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.

Ada bebera hal yang di lakukan oleh KPU Tulungagung sebelum melaksanakan rapat pleno di antaranya adalah melakukan verifikasi dokumen pendukung Anggota DPRD Kabupaten yang berhenti antarwaktu, melaksanakan verifikasi hasil perolehan suara sah dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap lampiran I Model EB-1 untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota,  mencocokan DCT DPRD Kabupaten Pemilu Terakhir dari Partai Politik yang sama dan pada Dapil yang sama, dari semua kegiatan Verifikasi itu dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

Ditemui diruang kerjanya, ketua KPU Tulungagung, Mustofa mengatakan “ hari ini senin (7/10/2019) kami bersama komisioner lainya baru saja melaksanakan rapat pleno terkait hasil verifikasi dokumen pendukung Anggota DPRD Kabupaten yang berhenti antarwaktu, dan hasilnya akan kami tuangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, selanjutnya akan kami sampaikan nama pengganti antarwaktu hasil verifikasi tersebut kepada Pimpinan DPRD Kabpaten Tulungagung untuk diproses peresmianya, terang Mustofa.  (ifa)