Penyerahan surat PAW diterima oleh mbak Santi, staf Bagian Hukum Sekretriat DPRD Kabupaten Tulungagung.(18/2/2020).

Penyerahan surat PAW diterima oleh mbak Santi, staf Bagian Hukum Sekretriat DPRD Kabupaten Tulungagung.(18/2/2020).

Pada hari Selasa (18/2/2020) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung menyerahkan surat Penggantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung. Diterima langsung oleh mbak Santi, diruang Bagian Hukum pada Sekretriat DPRD Kabupaten Tulungagung, surat balasan PAW ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan proses PAW dari partai PKB atas meninggalnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung atas nama H. M. ZAENUDIN,BA. pada Daerah Pemilihan Tulungagung 5 (lima). Sesuai dengan ketentuan,  anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang berhenti antar waktu digantikan oleh Calon Pengganti Antar Waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada dapil yang sama.

Ditemui diruang kerjanya ketua KPU Tulungagung menjelaskan bahwa “ada bebera hal yang di lakukan oleh KPU Tulungagung dalam melakukan proses PAW sebelum menyerahan surat kepada pimpinan DPRD, diantaranya adalah KPU Tulungagung melaksanakan rapat pleno, melakukan verifikasi dokumen pendukung anggota DPRD Kabupaten yang berhenti antar waktu, melaksanakan verifikasi hasil perolehan suara sah dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap Lampiran I Model E-1 untuk Anggota DPRD Kabupaten/ Kota,  mencocokan DCT DPRD Kabupaten Pemilu Terakhir dari Partai Politik yang sama dan pada Dapil yang sama, dan yang perlu diperhatikan adalah lama waktu dari semua kegiatan verifikasi itu dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama DPRD Kabupaten/ Kota yang berhenti antar waktu dari Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota “ terang Mustopa. (ifa).