Dokumentasi sosialisasi disabilitas pada Pemilu 2014

Dokumentasi sosialisasi disabilitas pada Pemilu 2014

Reporter : Riska Widya Winarti
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung memastikan akan memberikan perhatian serius terhadap pemilih dari kalangan penyandang disabilitas. Berbagai langkah dilakukan untuk mampu menjaring dan memberikan layanan khusus bagi calon pemilih disabilitas. Sebagai tahap awal, bulan Februari lalu KPU Tulungagung telah mengunjungi komunitas disabilitas PERCATU (Persatuan Cacat Tubuh) dan kantor Dinas Sosial, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBP3A) Kabupaten Tulungagung.

Pada pertemuan dengan PERCATU, Ketua PERCATU Tulungagung Didik Suprayitno menyampaikan data terbaru keanggotaan PERCATU Tulungagung yang tersebar di 19 Kecamatan. Data tersebut diharapkan bisa menjadi modal awal bagi KPU Tulungagung dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bagi penyandang disabilitas. Sementara pada kunjungan ke Dinsos KBP3A, KPU Tulungagung fokus pada perencanaan persiapan pelaksanaan kegiatan sosialisasi Pilkada serentak tahun 2018 khususnya bagi penyandang  disabilitas. Salah satu yang juga dibahas adalah koordinasi ketersediaan petugas penerjemah disabilitas khususnya bagi Tuna rungu wicara.

Ketua KPU Tulungagung yang juga merangkap Divisi Perencanaan dan Data, Suprihno, menyatakan pendataan pemilih disabilitas sangat penting. Sebab sebagai landasan KPU untuk menyesuaikan perangkat logistik yang ramah terhadap penyandang disabilitas seperti template dan bahan-bahan sosialisasi lainnya. “Komunitas disabilitas ini kan tersebar dimana-mana. Di Tulungagung ini ada 19 kecamatan dan 271 desa/kelurahan. Saya yakin jika jumlah dan sebaran data disabilitas ini kita punya lengkap, akan mudah untuk memetakan kebutuhan sarana-prasarana dan logistiknya. Termasuk untuk kepentingan sosialisainya”, terang Suprihno.

Ia juga menambahkan, dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2016 pasal 10 Ayat 6 point J tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih, disebutkan bahwa PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) harus mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas.  Karenanya KPU Tulungagung akan mempersiapkan pembekalan kepada PPDP mengenai hal tersebut dengan sebaik-baiknya. Hal ini penting dilakukan agar data pemilih penyandang disabilitas terdata secara valid dan akurat. (RIS/ARM)