Ketua KPU Tulungagung, Suprihno saat menyampaikan materi sosialisasi pelaporan dana kampanye, dalam pemilihan umum 2019 di Hotel Istana Tulungagung (17/9)

Ketua KPU Tulungagung, Suprihno saat menyampaikan materi sosialisasi pelaporan dana kampanye, dalam pemilihan umum 2019 di Hotel Istana Tulungagung (17/9)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Sosialisasi pelaporan dana kampanye, dalam pemilihan umum 2019 di tingkat Kabupaten Tulungagung, digelar KPU Tulungagung. Yakni  Senin (17/9/2018), di Hotel Istana Tulungagung.

Acara yang dimulai sekitar pukul 12.00 itu, dihadiri para komisioner KPU Tulungagung. Seperti koordinator Divisi Perencanaan dan Data Suprihno, M.Pd., Koordinator Divisi Teknis Mustofa,  Koordinator Divisi Hukum Agus Safei, SH. Ditambah Sekretaris KPU Tulungagung Drs. Mundiyar.

Hadir juga Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun, para pimpinan partai politik, sejumlah ormas ataupun LSM, Polisi, dan TNI.

Ada beberapa materi yang disampaikan oleh nara sumber. Misalnya materi pengawasan disampaikan Anggota Bawaslu Endro Sunarko, S.Pd., jadwal kampanye disampaikan Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd., dan pelapiran dana kampanye yang disampaikan Koordinator Divisi Hukum KPU Tulungagung Agus Safei, SH.

Dikatakan Suprihno, ada beberapa aturan yang harus ditaati partai politik (parpol). Di antaranya parpol harus menyampaikan tim kampanye satu hari sebelum pelaksanaan kampanye. Kampanye dilaksanakan mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019 mendatang. Parpol juga harus menyampaikan akun media sosial masing-masing boleh 10 akun untuk berkampanye. “Selain itu, parpol harus menyampaikan laporan awal dana kampanye,” jelas Suprihno.