Komisioner KPU Tulungagung Agus Safei dan M. Fatah Masrun saat talk show bersama pendengar di studio Liiur FM (18/10)

Komisioner KPU Tulungagung Agus Safei dan M. Fatah Masrun saat talk show bersama pendengar di studio Liiur FM (18/10)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung talk show bersama pendengar di studio Liiur FM , pada Rabu (18/10/2017). Talk show yang disiarkan live itu membahas pendaftaran parpol yang bakal ikut dalam pemilu.

Dalam acara tersebut, KPU Tulungagung diwakili Anggota KPU Koordinator Divisi Teknis M. Fatah Masrun, M.Si., dan Anggota KPU Koordinator Divisi Hukum Agus Safei, SH.

Agus Safei mengatakan, saat talk show tersebut menjelaskan dalam pendaftaran parpol sesuai UU 7 tahun 2017 ada di KPU RI. Sedangkan di KPU kabupaten menerima berkas persyaratan pendaftaran. Yakni berupa rekap nama anggota parpol sesuai lampiran II model F2 Parpol sesuai Sipol, salinan KTA dan KTP-E atau surat keterangan. “Pendaftaran dibuka mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017, dan ada penambahan waktu 1X24 jam pada tgl 17 Oktober,” ungkapnya.

Pria berkacamata itu melanjutkan, ada 15 parpol di Tulungagung yang sudah mengirimkan berkas pendaftaran dan dinyatakan lengkap serta mendapatkan TT.  Tahapan berikutnya di antaranya  verifikasi administrasi, perbaikan administrasi, verifikasi faktual, perbaikan verifikasi faktual, penyampaian hasil verifikasi, rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan partai peserta pemilu.

Tahapan berikutnya,  KPU Tulungagung akan menghubungi LO atau petugas penghubung masing-masing Parpol yang  sudah mengirimkan surat mandat untuk melengkapi kekurangan pada tahapan berikutnya.