TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung menerima berkas data analisis daftar pemilih potensial non e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung, Kamis (29/3), di kantor KPU Tulungagung. Daftar tersebut penting untuk proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd., menerima langsung berkas data tersebut dari Kepala Dispendukcapil Tulungagung, M. Justi Taufik. Menurut Suprihno yang juga koordinator divisi perencanaan dan data menyatakan, data analisis dari Dispendukcapil, bakal dipakai sebagai dasar penetapan DPT terhadap daftar pemilih non e-KTP. “Kami pastikan yang sudah punya e-ktp dan perekaman, terdaftar dalam daftar pemilih,” jelasnya.
Kepala Dispendukcapil, M. Justi Taufik mengatakan, dari data KPU, ada sekitar 21 ribu penduduk yang belum ber e-KTP karena dokumennya masih diragukan. Namun setelah diverifikasi, sebagaian sudah beres. “Jumlah penduduk Tulungagung sekitar 1.100.000 jiwa. Sekitar 93 persen sudah ber e-KTP,” katanya.
Justi menduga ada kemungkinan terjadi kesalahan saat proses coklit. Misalnya, petigas tidak dapat data valid karena yang akan dicoklit tidak juga bisa ditemui. Kemungkinan lain yakni terjadi kesalahan saat mencarat Nomor Induk Kependudukan (NIK). Misalnya semestinya angka 8, namun karena tidak jelas, terlihat seperti angka 3. “Dimungkinkan ada kesalahan itu,” katanya.
Pria berkacamata itu menambahkan, pihaknya siap membantu KPU demi suksesnya pemilu terutama pilkada Juni mendatang.