TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuungagung menerima berkas Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dua partai ini serius ikut serta dalam pemilu 2019 nanti. Buktinya, PKPI telah menyerahkan berkas calon peserta pemilu 2019 ke KPU Tulungagung pada Rabu (22/11/2017). Parpol tersebut datang ke KPU Tulungagung sekitar pukul 22.00.
Berkas dari partai tersebut langsung diterima Anggota KPU Koordinator Divisi Hukum Agus Safei, SH., dan Anggota KPU Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Suyitno Arman, S.Sos. Turut hadir dalam penyerahan berkas itu yakni Ketua Panwaslu Tulungagung Endro Sunarko.
PKPI merupakan parpol yang menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon peserta pemilu 2019. Itu pasca Bawaslu mengkabulkan gugatan 9 parpol yang dinyatakan kurang memenuhi syarat oleh KPU. “Untuk parpol pasca putusan Bawaslu, di Tulungagung yang melakukan pendaftaran hanya PKPI. Dengan jumlah 1.101 dan mendapatkan tanda terima/TT,” jelas Anggota KPU Koordinator Divisi Hukum Agus Safei, SH.