Sdr. Ratno salah satu staff Sekretariat DPRD Tulungagung serahkan surat PAW.

Sdr. Ratno salah satu staff Sekretariat DPRD Tulungagung serahkan surat PAW.

Tulungagung,(kpu-tulungagungkab.go.id) Pelaksanaan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama H.M Zainudin, BA dari Partai  Kebangkitan Bangsa (PKB) yang meninggal dunia pada Bulan Desember 2019 kemarin, akhirnya akan segera memperoleh ganti.

Hari ini, Jum’at 14 Februari 2020 KPU Kabupaten Tulungagung menerima surat dari ketua DPRD Kabupaten Tulungagung dengan nomor 170/159/407.040/2020 perihal permintaan nama anggota PAW DPRD Kabupaten Tulungagung masa jabatan tahun 2019-2024 diantar langsung oleh Sdr. Ratno salah satu staff Sekretariat DPRD Tulungagung.

Dengan diterimanya surat PAW dari pimpinan DPRD ini KPU Tulungagung akan memproses PAW dalam waktu 5 (lima) hari kerja harus sudah memberikan nama penggantinya.

Semenjak memperoleh berita meninggalnya anggota DPRD Tulungagung atas nama H.M Zaenudin, BA dari Partai Kebangkitan Bangsa KPU Tulungagung langsung bergerak cepat dengan melakukan langkah-langkah persiapan diantaranya dengan pengumpulan dan pengolahan data berkas calon anggota DPRD Pemilu tahun 2019. Ini dimaksud untuk mempersiapkan calon pengganti anggota DPRD yang meninggal dunia.

Dikonfirmasi melalui Komisioner Divisi Teknis pada KPU Tulungagung Moh. Arif mengatakan bahwa persiapan untuk proses PAW dari Partai Kebangkitan Bangsa Tulungagung atas nama H.M Zainudin, BA sudah 90% siap, kemarin kita masih menunggu surat permintaan dari DPRD dan saya lihat hari ini sudah masuk surat permintaannya, kemungkinan hari Senin sudah kita plenokan dan segera untuk dikirimkan ke pimpinan DPRD Tulungagung untuk proses lebih lanjut, terang Arif. (ifa)