Penandatanganan persetujuan dan penetapan 514 daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, pada Pemilu 2019 di Media Center KPU Tulungagung (20/9)

Penandatanganan persetujuan dan penetapan 514 daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, pada Pemilu 2019 di Media Center KPU Tulungagung (20/9)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Penandatanganan persetujuan dan penetapan 514 daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, pada Pemilu 2019, digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung. Pada Kamis (20/9/2018), di ruang Media Center KPU Tulungagung.

Hadir dalam acara tersebut para komisioner KPU Tulungagung. Yakni Koordinator Divisi Teknis Mustofa.,  Koordinator Divisi Umum dan Logistik Victor Febrihandoko,  S.Sos., Koordinator Divisi Hukum Agus Safei, SH. ditambah anggota Bawaslu Tulungagung Endro Sunarko S.Pd. Selain itu turut hadir perwakilan dari partai politik (parpol). Para perwakilan parpol itu, meneliti nama-nama calegnya, sebelum ditandangani dan distempel sebagai penanda sudah disetujui.

Tidak ada permasalahan dalam penetapan DCT itu. Semua sudah sepakat meski ada perbaikan kecil seperti ejaan nama ataupun gelar yang diperbaiki.

Koordinator Divisi Umum dan Logistik Victor Febrihandoko,  S.Sos., mengatakan, DCT yang ditetapkan tidak sama dengan DCS. Ada pengurangan lima orang. Rinciannya, empat orang mengundurkan diri, ditambah satu orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Tidak memenuhi syarat yakni Yufdi Sulistiono, dari Nasdem Dapil 3. Yang bersangkutan tidak menyerahkan SK pemberhentian sebagai PNS,” jelas Victor.

Untuk empat orang caleg yang mundur, di antaranya dari Golkar Dapil 2, Siswo Andono. PBB Dapil 2, Dewi Nur A., ditambah Dapil 4, Arivo. Satu orang lagi yakni Helga Wido Wural Tresila, dari PAN Dapil 5.

Victor menambahkan, kedepannya, DCT bakal dipakai sebagai dasar untuk pengadaan dan pembuatan surat suara.