Rapat Pleno dipimpin langsung oleh ketua KPU Tulungagung H. Mustofa SE., MM.

Rapat Pleno dipimpin langsung oleh ketua KPU Tulungagung H. Mustofa SE., MM.

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Minggu ke tiga Bulan Pebruari 2020 tepatnya Senin, 17 Pebruari 2020 kegiatan rapat pleno rutin dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tulungagung. Rapat pleno rutin ini dilaksanakan di ruang Ketua KPU Tulungagung, dan dimulai pada pukul 09.30- 10.30 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh ketua KPU Tulungagung H. Mustofa SE., MM. dan diikuti seluruh komisioner, Plt. Sekretaris serta seluruh kasubag.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon pengganti antar waktu, dinyatakan bahwa calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan 5 (lima), peringkat perolehan suara sah setelah H.M. Zaenudin BA adalah Yuli Nadhifa Triswati, ST, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

“Hari ini kami telah selesai melaksanakan pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tulungagung hasil pemilihan umum tahun 2019 dan setelah itu nama penggantinya akan kami tuangkan ke dalam berita acara sekaligus kita tetapkan dalam keputusan KPU Tulungagung, selanjutnya segera dikirim ke pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung”. Terang Mustofa.(rul)