Suprihno saat menyampaikan sambutan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT, Rabu (18/4)

Suprihno saat menyampaikan sambutan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT, Rabu (18/4)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Rabu (18/4/2018), menetapkan 844.818 pemilih masuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018. Penetapan dilakukan berdasar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan DPT di Crown Victoria Hotel.

Hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tulungagung, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tulungagung, Panwascam, dan seluruh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tulungagung.

Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, mengatakan penetapan DPT sejumlah 844.818 pemilih merupakan hasil verifikasi dari DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang berjumlah 852.116 pemilih. “Untuk DPT di Tulungagung sejumlah 844.818 pemilih ini meliputi 419.843 pemilih laki – laki serta 424.975 pemilih perempuan,” ujarnya.

Ketika disinggung jumlah pemilih potensial non KTP elektronik sebanyak 21.741 yang diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung, menurut Suprihno, setelah diverifikasi tercatat sebanyak 9.003 pemilih telah memiliki KTP elektronik atau surat keterangan, kemudian 12.466 pemilih sudah terdapat dalam database kependudukan, sedangkan sisanya yakni sekitar 272 pemilih belum terdapat dalam database kependudukan.

 “272 pemilih yang tidak terdaftar dalam database kependudukan itu langsung kami coret dari daftar pemilih Pilgub Jatim 2018 maupun Pilbup Tulungagung 2018,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Tulungagung, Ir. Justi Taufik seusai rapat pleno terbuka berdasarkan data potensial pemilih non KTP elektronik sebanyak 21.741 pemilih, setelah dilakukan verifikasi telah diketemukan sebanyak 9.003 pemilih sudah memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dan sebanyak12.466 pemilih sudah terdapat dalam database kependudukan. Sedang 272 pemilih belum terdapat dalam data base kependudukan.

“272 pemilih itu mungkin sudah meninggal, namun belum juga dilaporkan, sehingga data langsung di hapus dari dat base. Dan bisa juga sudah keluar akte kematian,” ujarnya.

Justi menambahkan, pihaknya menyayangkan mengapa KPU Pusat tidak memberikan data bersih kepada KPU kota/kabupaten. Sebab, melihat data yang diterima oleh masing – masing KPU kota/kabupaten hanya terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK)  namun ketika dicek tidak diketemukan data tersebut.

 “Apabila mengacu dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), itu dipastikan akan jelas. Mulai dari nama dan alamat hingga warga yang sudah meninggal itu ada datanya,” pungkasnya.