Suprihno menyerahkan hasil penetapan DPTHP-2 pada perwakilan parpol peserta Pemilu 2019

Suprihno menyerahkan hasil penetapan DPTHP-2 pada perwakilan parpol peserta Pemilu 2019

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Tulungagung, Senin (12/11/2018) siang, menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) sebanyak 863.321 pemilih untuk pelaksanaan Pemilu 2019. “Rinciannya untuk pemilih laki-laki sejumlah 428.772 orang, sedangkan untuk perempuan sebanyak 434.549 orang, sehingga total DPT adalah 863.321 pemilih,” kata Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, M.Pd.

Ia menuturkan dari jumlah DPT Pemilu 2019 yang ditetapkan dalam gelaran rapat pleno terbuka di Crown Victoria Hotel, tercatat ada pemilih baru sebanyak 10.727 orang, dengan rincian pemilih laki-laki sejumlah 5.158 orang dan pemilih perempuan sebanyak 5.569 orang. Menurutnya seluruh pemilih baru yang terdata dalam DPTHP-1 dan DPTHP-2 itu sudah dimasukkan dalam DPT Pemilu 2019.

“Mereka ada yang tercatat sebagai pemilih pemula, pemilih pendatang dan ada pula pemilih yang terlewat saat penetapan daftar pemilih sementara. Tetapi, mayoritas adalah pemilih pemula yang sebelumnya belum terdaftar,” paparnya.

KPU Tulungagung, lanjut Suprihno, sebelumnya telah menetapkan DPTHP-1 sebanyak 856.153 pemilih. Namun, setelah itu ada masukan kepada KPU Tulungagung terkait data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) non-DPT. Dari data tersebut, KPU melakukan pencocokan dengan DPT dan ditemukan ada sisa pemilih sekitar 70 ribu jiwa yang tidak ada dalam DPT. Atas temuan itu, kemudian dilakukan verifikasi dan pencocokan penelitian (coklit) terbatas melalui PPK dan PPS.

“Jadi, PPK dan PPS melakukan coklit ulang terhadap pemilih yang tidak ada di dalam DPT. Namun begitu, sebagian besar sudah masuk dan sebagian lainnya sudah meninggal dunia, karena DP4 yang dikirim kepada KPU Tulungagung itu data Desember 2017,” jelasnya.

Suprihno menambahkan, dari hasil coklit yang dilakukan KPU Tulungagung diketahui ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Jumlahnya  sebanyak 3.559 pemilih dan  meliputi pemilih laki-laki sejumlah 1.783 pemilih, dan pemilih perempuan sebanyak 1.776 pemilih.

“Pemilih TMS itu dikarenakan pemilih sudah meninggal dunia, atau pemilih karena ganda dimana pemilih ganda itu kita hapus namanya sehingga TMS,” tuturnya.