TULUNGAGUNG (kpu-tulungagung.go.id) – Bagi calon perseorangan yang ingin bertarung pada Pilkada di Tulungagung 2018 nanti, harus mendapatkan dukungan sebanyak 63.752 pemilih. Hal itu diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung pada Senin (11/9/2017). Jumlah itu sudah ditetapkan dalam rapat pleno KPU Tulungagung, Minggu (10/92017) lalu.
Ketua KPU Tulungagung Suprihno menyatakan, besaran jumlah dukungan calon perseorangan dalam pemilu bupati dan wakil bupati Tulungagung 2018 berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu presiden 2014 lalu. Yakni sebesar 850.016 pemilih. Ini berbeda dengan pemilu 2013 lalu yang masih menggunakan jumlah penduduk sebagai penentu besaran jumlah dukungan.
Mengenai presentase dukungan persyaratan pencalonan bagi calon perseorangan untuk pilkada Tulungagung 2018 sebesar 7,5 persen. Jika dihitung, maka 7,5 persen kali 850.016 pemilih, diperoleh 63.751,20 yang dibulatkan ke atas menjadi 63.752 pemilih.
Jumlah dukungan tersebut harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Tulungagung. “Uraiannya 50 persen dikalikan 19 kecamatan. Hasilnya 9,5 dibulatkan menjadi 10 kecamatan,” jelas Suprihno saat press release di Media Center KPU Tulungagung.
Suprihno menambahkan, penyerahan dukungan tersebut, dilakukan mulai 25 sampai 29 November. Dan KPU juga siap memberikan informasi jika dirasa ada yang kurang dipahami.
Mengenai beberapa dasar terkait penentuan jumlah dukungan calon perseorangan dalam pilkada 2018 Tulungagung. Di antaranya SK KPU Tulungagung Nomor 70/Kpts/KPU-Kab-014.329939/2014 tentang penetapan jumlah daftar pemilih tetap pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014 di Tulungagung. Kemudian Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernir dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/arau wali kota dan wakil wali kota 2018.
Dasar lainnya yang dipakai yakni Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota. Selain itu, Keputusan KPU Tulungagung Nomor 62/HK.03.1-Kpts/3504/KPU.Kab/VII/2017 tentang pedoman teknis tahapan, program, dan jadwal pentelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Tulungagung 2018. (*)