Suprihno menyerahkan SK penetapan paslon Syahri Mulyo-Maryoto Birowo yang diwakili oleh Ahmad Djadi didampingi Marsono di Media Center KPU Tulungagung (12/2)

Suprihno menyerahkan SK penetapan paslon Syahri Mulyo-Maryoto Birowo yang diwakili oleh Ahmad Djadi didampingi Marsono di Media Center KPU Tulungagung (12/2)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Dalam rapat pleno terbuka yang dimulai sekitar pukul 15.00 itu, pasangan SahTo diwakili tim kampanyenya yakni Marsono dan Ketua DPD Partai Nasdem yang juga ikut mengusung SahTo.

Rapat pleno dihadiri para komisioner KPU Tulungagung. Yakni Ketua KPU Tulungagung Koordinator Divisi Perencanaan Program dan Data Suprihno, M.Pd., Anggota KPU Tulungagung Koordinator Divisi Umum Keuangan dan Logistik Victor Febrihandoko, S.Sos., Anggota KPU Tulungagung Koordinator Divisi Teknis M. Fattah Masrun, M.Si., dan Anggota KPU Tulungagung Koordinator Divisi Hukum, Agus Safei, SH.

Ketua KPU Tulungagung Suprihno menyatakan, penetapan cabup dan cawabup sudah diputuskan. Yakni dalam surat keputusan KPU Tulungagung Nomor 35/HK.03.1-Kpt/3504/KPU.Kab/II/2018, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat, sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Tulungagung Tahun 2018. “Paslon SahTo telah memenuhi syarat, dan ditetapkan sebagai cabup dan cawabup dalam pilkada 2018,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi Tim Kampanye SahTo, Marsono menyatakan mengikuti semua tahapan yang dilakukan KPU Tulungagung. Dia pun merasa senang, SahTo resmi ditetapkan sebagai cabup dan cawabup. “Ini proses, dan kami ikuti tahapan sesuai aturan dari KPU Tulungagung. dan saya pikir kami punya status yang saya dengan calon lainnya,” ungkapnya.

Marsono lebih menekankan agar pilkada menjadi sebuah kompetisi yang sehat. Yakni mentaati segala aturan.