KPU Tulungagung Tetapkan Ulang DPT Pileg 851.183 dengan ZERO NIK INVALID

KPU Tulungagung, Tulungagung

          KPU Tulungagung, Sabtu (30/11), menetapkan Kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, untuk Kabupaten Tulungagung sebanyak 851.183 pemilih. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Crown Victory Hotel Kota Tulungagung.

          Hadir dalam rapat pleno tersebut selain komisioner KPU Tulungagung, Sekretaris KPU Tulungagung, Drs Mohammad Mafachir MM, Ketua Panwaslu Kabupaten Tulungagung, Moh Fadiq, seluruh ketua PPK se-Kabupaten Tulungagung dan pimpinan partai politik (parpol) peserta Pileg 2014 di Tulungagung.

          Anggota KPU yang Membidangi DPT Suprihno, M.Pd Secara rinci menyebutkan, DPT Perbaikan Pileg 2014 Kabupaten Tulungagung sebanyak 851.183 pemilih terdiri dari 422.937 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan selebihnya sejumlah 428.246 berjenis kelamin perempuan.

          Selanjutnya Ketua Pokja DPT KPU Tulungagung tersebut, menambahkan DPT Pileg 2014 perbaikan yang telah ditetapkan merupakan tindak lanjut dari SE KPU RI tentang Perbaikan NIK Invalid, Berdasarkan hal tersebut KPU Tulungagung selanjutnya Berkoordinasi dengan Pemerintah daerah yang membidangi kependudukan yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan dengan PPK menyampaikan Data DPT NIK Invalid yang selanjutnya oleh PPK di sampaikan kepada PPS untuk di verifikasi dari rumah-kerumah. Dari Data yang di Sampaikan kepada PPK di Kapubaten Tulungagung terdapat 3.629 NIK Invalid dan 7.951 NKK Invalid. Setelah dilakukan Rekapitulasi Hasil verifikasi KPU bersama PPK pada Tanggal 22 November, tinggal 709 Pemilih yang memang tidak memiliki NIK. 709 Pemilih tanpa NIK tersebut diserahkan kepada Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung untuk di tindak lanjuti.

            Dari hasil penelusuran yang di lakukan Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung di temukan 387 Pemilih memiliki NIK, sisanya Dispenduk melakukan verifikasi ulang dan menerbitkan NIK baru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          “Hasilnya akhir KPU Tulungagung menetapkan DPT Pileg 2014 perbaikan sebanyak 851.183 pemilih. Jadi seluruh Pemilih di Tulungagung sudah ada NIKnya semua, atau ZERO NIK INVALID,” katanya.

          Diakui Suprihno, memang terdapat pengurangan jumlah pemilih, selain NIK dan NKK Invalid dikarenakan terdapat  NIK ganda dan pemilih meninggal, atas temuan tersebut KPU Kabupaten Tulungagung setelah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan Rapat koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tulungagung memutuskan untuk menghapus Pemilih meninggal dan NIK ganda dari DPT.

          Seperti diketahui, sebelumnya dalam rapat pleno KPU Tulungagung tanggal 1 November 2013 lalu, ditetapkan DPT Pileg 2014 sebanyak 853.325 pemilih.