Tulungagung (kputulungagung-go.id) Menindaklanjuti Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pencegahan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota. Ketua KPU Tulungagung, Mustofa M.M. mengatakan, dengan adanya SE pencegahan virus corona dari KPU RI bisa menjadi acuan dan pijakan dalam keputusan mengantisipisi pencegahan covid 19 di lingkup KPU Tulungagung. “SE KPU RI akan kita sosialisasikan kepada seluruh jajaran pegawai KPU Tulungagung dan kita tindak lanjuti untuk membuat nota dinas pencegahan covid 19” imbuhnya.

Menindaklanjuti SE KPU RI, KPU Tulungagung mengeluarkan nota dinas panduan pencegahan Covid 19, sebagai berikut :

  1. Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten Tulungagung tetap masuk kantor melaksanakan tugas, kecuali ada indikasi mengalami gangguan kesehatan
  2. Staf PNS dan PPNP masuk kantor dengan sistem piket yang diatur oleh masing-masing sub bagian dan pada situasi mendesak dapat diminta untuk tetap hadir di kantor KPU Kabupaten Tulungagung
  3. Jam kerja dimulai pukul 09.00 WIB s/d 15.00 WIB dengan melakukan absensi secara manual dengan jujur dan bertanggungjawab
  4. Daftar hadir/ absensi manual ditempatkan di meja piket satpam dan merupakan tanggungjawab penuh satpam
  5. Bagi pegawai yang melaksakan tugas di tempat tinggal/ rumah (work from home) dengan mekanisme sebagai berikut :

a.Melaksanakan tugas sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui oleh kasubbag masing-masing, mencatat aktivitas kerja dan melaporkan hasilnya kepada atasan langsung

b.Mengaktifkan alat komunikasi seluler 24 jam dan tetap berkomunikasi langsung dengan atasan langsung

c.Dalam keadaan darurat dan mendesak, pegawai dapat diminta untuk tetap hadir di kantor KPU Kabupaten Tulungagung

d. Atasan langsung pegawai yang melaksanakan tugas di tempat tinggal/ rumah bertanggungjawab atas pelaksanaan dan hasil kerjanya. (amr)