Surat Edaran KPU Pusat tetang Pencermatan Data Administrasi Wilayah (6/10)

Surat Edaran KPU Pusat tetang Pencermatan Data Administrasi Wilayah (6/10)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari KPU RI,  terkait pencermatan data administrasi wilayah hingga tingkat kelurahan/desa. Hal itu diungkapkan Subbag Program dan Data KPU Tulungagung, M. Anam Rifai, SH., M.Hum pada Jumat (6/10/2017).

Menurut Anam panggilan Anam Rifai,  dalam surat edaran dari KPU RI Nomor 554/pp.05.1-SD/01/KPU/II/2017 yang diterima KPU Tulungagung, diperintahkan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar dapat melakukan pencermatan data administrasi wilayah hingga tingkat desa/kelurahan. Sistemnya, melalui situs datawilayah.kpu.go.id. “Kami segera pelajari aplikasi dalam pencermatan dan pengisian data administrasi wilayah. Ini juga sebagai tindaklanjut surat edaran KPU pusat (RI),” ungkap Anam.

Pria ramah itu melanjutkan, prinsipnya, data wilayah yang bakal dikirim ke KPU Pusat melalui situs yang disampaikan melalui surat edaran tersebut, tidak ada perubahan. Yakni di Kabupaten Tulungagung masih terdiri atas 271 Dea/Kelurahan, dan 19 Kecamatan. “Data tersebut nantinya digunakan KPU Pusat untuk penyusunan anggaran pada pemilu 2019,” jelasnya.